Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sudirman Sampai Ngilu Ikuti Persidangan PK, Bekas Luka Tembaknya Terasa jika Duduk Terlalu Lama

Sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB diawali dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (25/9/2024) sore. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (25/9/2024) sore.

Sudirman hadir bersama tim kuasa hukumnya, yang sebagian besar juga menangani enam terpidana lainnya dalam kasus serupa.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB diawali dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum.

Namun, dua jam setelah sidang dimulai, terlihat Sudirman tidak nyaman saat duduk, sehingga sidang dihentikan sementara.

“Sudirman ini badannya ngilu, gak bisa duduk terlalu lama."

"Kalau sudah lebih dari dua jam duduk, dia merasa sakit dan harus berbaring,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Titin Prialianti, saat diwawancarai di sela-sela sidang, Rabu (25/9/2024).

Menurut Titin, ketidaknyamanan Sudirman disebabkan oleh luka tembak peluru karet yang dialaminya saat berada di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016, yang hingga kini masih terasa.

“Ada bekas peluru karet di punggung dekat tulang ekor, makanya dia sulit duduk lama,” ucapnya.

Selain itu, Sudirman juga mengalami patah di jari manis tangan kiri.

Setelah sidang sempat diskors, Sudirman dipindahkan ke ruang tahanan sementara untuk beristirahat, namun sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Jutek Bongso, mengonfirmasi bahwa agenda sidang telah berjalan sesuai rencana meski Sudirman tidak ikut hingga akhir.

"Agenda malam ini adalah pembacaan memori PK."

"Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, tanggal 2 Oktober 2024," jelas Jutek.

Sementara, Jutek juga menyebutkan, bahwa untuk sidang hari Jumat nanti kembali keenam terpidana yang akan menghadirkan bukti ekstraksi ponsel serta saksi ahli IT untuk memverifikasi bukti-bukti tersebut. 

"Ada bukti otentik berupa scientific evidence dari hasil ekstraksi ponsel, termasuk print-out-nya."

"Ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved