Pilgub Jabar 2024
Jadwal Masa Kampanye Pilgub Jabar 2024, Ada 3 Hari Masa Terlarang, Berikut Aturan dan Tahapannya
Berikut inilah jadwal masa kampanye untuk Pilgub Jabar 2024, lengkap dengan tahapannya dan aturan kampanye
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pada masa tenang itulah merupakan masa terlarang bagi setiap paslon melakukan kampanye karena telah berakhir.
Adapun setelah 3 hari masa tenang maka pada Rabu 27 November 2024 dilaksanakan pemungutan suara.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tak Masalah Mau Dapat Nomor Urut Berapa di Pilgub Jabar 2024
Aturan Kampanye
Saat melakukan masa kampanye setiap paslon harus melaksanakan ketentuan sesuai aturan kampanye.
Ada beberapa aturan kampanye yang harus diperhatikan.
Sebagai informasi, kampanye meliputi:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka dan dialog;
- Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon;
- Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye;
- Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses kampanye ini pun termasuk dapat dilakukan lewat media massa elektronik.
Ternyata ada jadwal tertentu untuk melakukan promosi atau kampanye di media massa elektronik.
Menurut peraturan tentang iklan media massa cetak dan media massa elektronik para pasangan calon yang bisa disebar bisa dimulai pada Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.
Setiap paslon juga harus memperhatikan isi materi kampanye.
Pasalnya terdapat aturan bahwa materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Larangan
KPU RI juga telah menetapkan peraturan terkait larangan dalam kampanye Pilkada 2024, yang tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Termuat dalam Bab VIII mengenali larangan kampanye terdapat 10 pasal (pasal 57-66) yang mengatur berbagai aspek.
Di antaranya:
- Perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye.
- Larangan kampanye di tempat perguruan tinggi, seperti gedung dan halaman yang ditentukan oleh penanggung jawab masing-masing perguruan tinggi.
- Larangan calon yang menjabat, seperti gubernur dan bupati, untuk menggunakan fasilitas negara atau kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye.
- Partai politik dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga di tempat-tempat umum tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah, untuk menjaga ketertiban umum.
jadwal masa kampanye
jadwal kampanye
Pilgub Jabar 2024
Pilkada 2024
tahapan
aturan kampanye
masa kampanye
KPU
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Bakal Libatkan Paslon Lain dalam Pemerintahannya |
![]() |
---|
Tak hanya Ucapkan Selamat ke Dedi Mulyadi, Ahmad Syaikhu Titipkan Aspirasi Pendukungnya |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Jabar 2024, Dedi-Erwan Ingin Segera Selesaikan Masalah di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dedi Mulyadi-Erwan Ditetapkan Jadi Gubernur-Wagub Jabar, Dihadiri Ahmad Syaikhu |
![]() |
---|
KPU Bakal Tetapkan Pasangan Gubernur - Wakil Gubernur Jabar Terpilih pada Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.