Daftar 4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, BPNT Rp 200 Ribu hingga Beras 10 Kg, Cek Daftar Penerimanya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

Siswa SD:

  • Umum: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Siswa SMP:

  • Umum: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

Siswa SMA/SMK:

  • Umum: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

4. Bansos beras 10 Kilogram

Bansos beras 10 kg masih akan disalurkan hingga bulan Desember 2024.

Kabar tersebut disampaikan sebelumya oleh Kepala Badan Pangan Nasional Bapanas) Arief Prasetyo.

Arief mengatakan penyaluran bansos itu disesuaikan dengan pengaturan fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos cair September 2024 seperti beras 10 kg, PKH, dan BPNT:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Cara mengecek penerima PIP:

  • Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  • Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan. 

Cara daftar penerima bansos:

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar 
    Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi 
    Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved