Daftar 4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, BPNT Rp 200 Ribu hingga Beras 10 Kg, Cek Daftar Penerimanya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan Oktober 2024

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Para penerima bansos itu biasanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada bulan Oktober 2024, ada beberapa bansos yang akan cair.

Inilah daftar bansos cair bulan Oktober 2024, lengkap cara cek penerimanya.

Baca juga: Kisah Jenab, Janda dari Tasikmalaya Tak Pernah Mendapat Bansos Walau Rumahnya dari Anyaman Bambu

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos yang disalurkan pemerintah secara non tunai kepada KPM. 

Total bansos BPNT ini yaitu sebesar Rp 2,4 juta per tahun per penerima.

Artinya, para KPM akan mendapatkan bansos BPNT Rp 200 ribu setiap bulannya.

Bulan Oktober 2024 ini masuk dalam jadwal penyaluran tahap keempat.

Adapun jadwal pencairan terbaru dari Kemensos yaitu pada 1 September-31 Oktober 2024.

Jika bantuan belum cair saat tanggal tersebut, besar kemungkinan dana akan masuk dalam tahap rapel.

Beberapa wilayah menyalurkan per bulan, dua bulan, atau tiga bulan.

Kemudian metode penyaliran bansos ini yaitu:

Melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)

Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Bagi yang belum memiliki KKS, pencairan melalui Kantor Pos (dengan surat undangan)

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran PKH ini dilakukan dengan mentransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Dalam bansos PKH ini ada empat tahap penyaluran.

Bulan Oktober 2024 masuk dalam periode penyaluran tahap keempat.

Nominal bantuan PKH 2024 bervariasi tergantung pada kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
  • Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
  • Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
  • Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
  • Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
    Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
    Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetm dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Bantuan ini diberikan  untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan bisa menuntaskan pendidikan menengah.

Pencairan dana PIP 2024 dilakukan secara bertahap dan jadwalnya mungkin berbeda-beda untuk setiap sekolah

Adapun PIP memiliki tiga tahap pencairan, yaitu: 

Besaran Bantuan PIP 2024

Jumlah bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD:

  • Umum: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Siswa SMP:

  • Umum: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

Siswa SMA/SMK:

  • Umum: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

4. Bansos beras 10 Kilogram

Bansos beras 10 kg masih akan disalurkan hingga bulan Desember 2024.

Kabar tersebut disampaikan sebelumya oleh Kepala Badan Pangan Nasional Bapanas) Arief Prasetyo.

Arief mengatakan penyaluran bansos itu disesuaikan dengan pengaturan fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos cair September 2024 seperti beras 10 kg, PKH, dan BPNT:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Cara mengecek penerima PIP:

  • Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  • Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan. 

Cara daftar penerima bansos:

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar 
    Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi 
    Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved