Pilkada Kota Bandung
4 Paslon Pilkada Kota Bandung Hadiri Deklarasi Kampanye Damai di Tegallega, Ini Target KPU
Empat pasangan calon wali dan wakil wali kota Bandung tampak akrab saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Bandung 2024.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat pasangan calon wali dan wakil wali kota Bandung tampak akrab saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Bandung 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di Lapangan Tegallega, Kota Bandung, Selasa (24/9/2024) sore.
Empat pasangan yang akan bertarung untuk menjadi pemimpin di Bandung, yakni Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata yang diusung oleh PKS-Gerindra, Muhammad Farhan-Erwin (NasDem-PKB), Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem (Golkar-PSI), dan Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (PDIP-Demokrat).
Deklarasi Kampanye Damai tersebut tampak meriah karena turut dihadiri sejumlah pendukung dan tim sukses yang membawa atribut dan bendera partai. Sedangkan keempat paslon saling sapa dan bercanda satu dengan lainnya.
"Dalam Deklarasi Kampanye Damai ini, yang pertama, kami ingin memperlihatkan kepada pendukung dan masyarakat Kota Bandung, mereka berempat (paslon) ini bisa menunjukkan kompetisi, tapi bisa menjaga kondusivitas," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, di Tegalega, Senin.
Baca juga: Seribu Lebih Disabilitas Masuk DPT Pilkada Cimahi, Diharapkan Tak Cuma Salurkan Haknya
Selain itu dalam Deklarasi Kampanye Damai tersebut, kata dia, KPU Bandung ingin menunjukkan bahwa semua pasangan calon tidak saling menjelekkan atau menjatuhkan satu sama lain dengan narasi berbau politisasi SARA.
"Kemudian yang ketiga, dalam Deklarasi Kampanye Damai ini supaya jangan sampai ada penyebaran hoaks, dan yang terakhir itu politik uang. Jadi itu yang ingin ditekankan," katanya.
Khoirul mengatakan, dalam masa kampanye, tidak ada aturan baru yang spesifik sehingga kampanye ini berbeda dengan Pilpres yang ada kampanye akbar dengan range waktu yang ditentukan.
"Kalau Pilpres waktunya ditentukan range berapa minggu, di Pilkada itu tidak. Jadi, kalau mau tanggal 25 (September) besok melakukan rapat umum atau kampanye akbar sudah boleh, sampai nanti 24 November," ucap Khoirul.
Baca juga: Empat Paslon Bupati Deklarasi Damai Pilkada Sumedang 2024: Tanpa Politisasi SARA dan Politik Uang
Selain itu, kata dia, aturan yang membedakan dalam masa kampanye Pilkada Kota Bandung ini, semua pasangan calon hanya bisa mengadakan kampanye akbar sekali.
"Kemudian untuk kampanye di media sosial juga ada aturannya. Nanti keluar sebelum masa berakhir kampanye 24 November, itu dikasih waktu dua minggu," katanya. (*)
Langkah Farhan Wujudkan Program di Kota Bandung, Minta Rekonsiliasi dan Targetkan Tanpa Oposisi |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Siap Atasi Masalah Transportasi dan Sampah di Kota Bandung Dalam 100 Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Sudah Susun Langkah Setelah Dinyatakan Unggul pada Pilkada Kota Bandung |
![]() |
---|
Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kota Bandung Dimulai, Pemenang Diumumkan 6 Desember |
![]() |
---|
Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kota Bandung Turun Lebih 11 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.