Pilkada Kota Bandung

4 Paslon Pilkada Kota Bandung Hadiri Deklarasi Kampanye Damai di Tegallega, Ini Target KPU

Empat pasangan calon wali dan wakil wali kota Bandung tampak akrab saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Bandung 2024.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Empat pasangan calon Pilkada Kota Bandung saat Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Tegallega, Selasa (23/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat pasangan calon wali dan wakil wali kota Bandung tampak akrab saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Bandung 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan di Lapangan Tegallega, Kota Bandung, Selasa (24/9/2024) sore.

Empat pasangan yang akan bertarung untuk menjadi pemimpin di Bandung, yakni Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata yang diusung oleh PKS-Gerindra, Muhammad Farhan-Erwin (NasDem-PKB), Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem (Golkar-PSI), dan Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (PDIP-Demokrat).

Deklarasi Kampanye Damai tersebut tampak meriah karena turut dihadiri sejumlah pendukung dan tim sukses yang membawa atribut dan bendera partai. Sedangkan keempat paslon saling sapa dan bercanda satu dengan lainnya.

"Dalam Deklarasi Kampanye Damai ini, yang pertama, kami ingin memperlihatkan kepada pendukung dan masyarakat Kota Bandung, mereka berempat (paslon) ini bisa menunjukkan kompetisi, tapi bisa menjaga kondusivitas," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, di Tegalega, Senin.

Baca juga: Seribu Lebih Disabilitas Masuk DPT Pilkada Cimahi, Diharapkan Tak Cuma Salurkan Haknya

Selain itu dalam Deklarasi Kampanye Damai tersebut, kata dia, KPU Bandung ingin menunjukkan bahwa semua pasangan calon tidak saling menjelekkan atau menjatuhkan satu sama lain dengan narasi berbau politisasi SARA.

"Kemudian yang ketiga, dalam Deklarasi Kampanye Damai ini supaya jangan sampai ada penyebaran hoaks, dan yang terakhir itu politik uang. Jadi itu yang ingin ditekankan," katanya.

Khoirul mengatakan, dalam masa kampanye, tidak ada aturan baru yang spesifik sehingga kampanye ini berbeda dengan Pilpres yang ada kampanye akbar dengan range waktu yang ditentukan.

"Kalau Pilpres waktunya ditentukan range berapa minggu, di Pilkada itu tidak. Jadi, kalau mau tanggal 25 (September) besok melakukan rapat umum atau kampanye akbar sudah boleh, sampai nanti 24 November," ucap Khoirul.

Baca juga: Empat Paslon Bupati Deklarasi Damai Pilkada Sumedang 2024: Tanpa Politisasi SARA dan Politik Uang

Selain itu, kata dia, aturan yang membedakan dalam masa kampanye Pilkada Kota Bandung ini, semua pasangan calon hanya bisa mengadakan kampanye akbar sekali.

"Kemudian untuk kampanye di media sosial juga ada aturannya. Nanti keluar sebelum masa berakhir kampanye 24 November, itu dikasih waktu dua minggu," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved