Miris, 4 Guru SD Tipu Ratusan Guru Agama, Janjikan Rp3,5 Juta Jika Lulus Sertifikasi, Raup Rp1,16 M
Sebanyak 4 guru SD tipu ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Magelang hingga meraup keuntungan Rp1,16 miliar dengan modus janjikan sertifikasi
TRIBUNJABAR.ID - Sebanyak 4 Guru SD menipu ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Magelang.
Dari perbuatannya tersebut mereka meraup Rp 1 miliar lebih dari hasil menipu ratusan guru agama tersebut.
Kini, empat Guru SD itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menarik pungutan liar ( pungli) terhadap ratusan guru agama di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Modus penipuan yang mereka lakukan adalah menjanjikan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Baca juga: Viral Kisah Galih, Lulusan S2 di London Pilih Jadi Guru SD Negeri di Jakarta, Sorot Ketimpangan
Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang, Jateng.
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengungkapkan pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.
TM menentukan besaran pungli sebesar Rp 8,5 juta.
Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang, menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
“Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.
Pada 9 Maret 2024, Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Saat itu polisi mengamankan uang Rp 1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp 127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Uang ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.
“Hasil komunikasi dengan Kemenag (Kabupaten Magelang), tidak ada program tentang percepatan sertifikasi (PPG Agama Islam). Keterlibatan (oknum di Kemenag) sampai hari ini tidak ada,” paparnya.
Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.
Terjadi Lagi, Kasus SD di Tangerang Diduga Pungli Seragam Sekolah Rp1,2 Juta Wajib Dibeli Orang Tua |
![]() |
---|
Viral, Guru SD di Lampung Diduga Hampir Cekik Murid saat Upacara Bendera, Diminta Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Bakal Turunkan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Viral, Pengunjung Kebun Raya Bogor Diduga Dipungli Rp15 Ribu, Pengelola Bantah, Terkuak Kronologinya |
![]() |
---|
Dugaan Pungli Bantuan Revitalisasi Sekolah di Garut Mencuat, Disdik Garut Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.