Breaking News

Berita Viral

Sosok Briptu AW Oknum Polisi Selundupkan 30 Kg Sabtu dan Ribuan Butir Ekstasi, Ini Fakta-faktanya

Briptu AW adalah oknum polisi yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Istimewa
ILUSTRASI POLISI - 

Para tersangka adalah MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (51) yang merupakan saudara sepupu AW, J (32), dan K (26). 

Delapan tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Pekanbaru, Rokan Hilir, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. 

Total narkoba yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 76 kilogram dan 41.000 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp 88 miliar. 

Manang menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional bermula ketika petugas mengamankan dua kurir narkoba, yakni MAM dan ZS yang berangkat dari Asahan, Sumatera Utara. 

“Pengakuan keduanya mereka sudah mengantar sabu dari Tanah Putih, Rohil. Barang diterima dari orang yang tak dikenal menggunakan mobil Innova," jelas Manang. 

Polisi kemudian mengamankan M dan R serta menyita dua tas jinjing dan satu goni plastik berisi 30 kilogram sabu dalam dua plastik besar dan dan 11.000 butir pil ekstasi dalam plastik sedang. 
Pada 13 September 2024, polisi giliran mengamankan MS di kamar Hotel Trenz, Kecamatan Tampan. MS berperan sebagai orang yang memerintah M dan R. 

Dari keterangan MS, polisi berhasil menangkap J yang berencana membawa sabu ke Lombok menggunkaan pesawat Citilink. 

Pada hari yang sama, polisi menangkap K sekaligus menemukan dua kardus berisi 45 kilogram sabu dan 35.000 butir ekstasi.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved