Berita Viral

Sosok Briptu AW Oknum Polisi Selundupkan 30 Kg Sabtu dan Ribuan Butir Ekstasi, Ini Fakta-faktanya

Briptu AW adalah oknum polisi yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Istimewa
ILUSTRASI POLISI - 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok polisi berinisial Briptu AW tengah ramai menjadi perbincangan.

Briptu AW adalah oknum polisi yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

AW adalah anggpta Polres Musi Rawas Utara (Muratara), ia berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Jumat (13/9/2024).

Ketika ditangkap, polisi mengamankan 30 kilogram sabtu dan 11.000 butir ekstasi dari tangan AW.

Kapolres Mutara AKBP Koko Arianto mengatakan bahwa oknum polisi yang ditangkap adalah anggotanya.

“Benar yang bersangkutan ditangkap di Riau,” ujar Koko, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Sosok Bripda WSN Anggota Polda Metro Tipu Pemuda di Jakbar Rp 50 Juta, Modus Tawarkan Loker di KAI

Inilah fakta-fakta oknum polisi di Riau ditangkap karena diduga menyelundupkan 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi.

1. AW tidak masuk kerja selama enam bulan

Koko menerangan, AW ditangkap setelah ia tidak masuk kerja atau berdinas selama enam bulan.

Selama absen beekrja, AW juga tidak memberikan keterangan yang jelas sehingga namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koko menyampaikan, selama setengah tahun terakhir, AW menjadi target pencarian Propam Polres Murarata.

“Sudah lama dicari Propam karena enam bulan tidak masuk kerja,” jelas Koko.

2. Ditangkap saat polisi bongkar jaringan Sultan Malaysia

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto menyampaikan, AW ditangap saat petugas membongkar jaringan narkoba yang disebut Sultan Malaysia.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/9/2024), AW masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ano menjelaskan, AW adalah saudara sepupu BFI, salah satu tersangka kasus peredaran narkoba internasional yang diamankan Polda Riau di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

“Oknum anggota dimintai tolong oleh salah satu tersangka berinisial BFI untuk mengambil barang, namun AW tidak tahu bahwa itu narkoba,” ucapnya. 

Ia mengatakan, Polda Riau telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan terkait kasus yang menyandung AW.

Baca juga: Apes, Pencuri Motor Ini Tertabrak Mobil Lalu Digebuk Warga hingga Akhirnya Diringkus Polisi

3. AW berperan sebagai sopir

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menerangkan, AW diamankan saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan control delivery barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi. 

Barang bukti tersebut diamankan dari M dan R yang bertugas sebagai kurir di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu. 

“Setelah kami tangkap dua kurir itu, kami lakukan control delivery. Jadi, 30 kilogram sabu dan ekstasi itu dibagi-bagi pengirimannya,” jelas Manang. 

Ia menambahkan, sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi dikirim ke Palembang dan Lubuk Linggau. 

Dilakukan juga pengiriman 10 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi sisanya ke Kabupaten Mesuji. 
Manang menyebutkan, AW berperan sebagai sopir BFI. Kepada AW, BFI mengaku kendaraannya mengalami kerusakan sehingga minta diantar.

4. Positif narkoba

Manang mengatakan, Ditresnarkoba Polda Riau hingga kini masih mendalami keterlibatan AW dalam peredaran narkoba internasional. 

Meski berstatus sebagai saksi, hasil tes urine menunjukkan bahwa AW positif menggunakan narkoba. 
Koko menyampaikan, AW sempat ditahan di sel tahanan Propam Polres Muratara karena terlibat peredaran narkoba. 

Kasus lain yang menjerat AW adalah pelanggaran etik dan tidak mematuhi perintah atasan.

5. Polda Riau tetapkan delapan tersangka 

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Riau, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba internasional yang turut melibatkan AW. 

Para tersangka adalah MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (51) yang merupakan saudara sepupu AW, J (32), dan K (26). 

Delapan tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Pekanbaru, Rokan Hilir, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. 

Total narkoba yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 76 kilogram dan 41.000 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp 88 miliar. 

Manang menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional bermula ketika petugas mengamankan dua kurir narkoba, yakni MAM dan ZS yang berangkat dari Asahan, Sumatera Utara. 

“Pengakuan keduanya mereka sudah mengantar sabu dari Tanah Putih, Rohil. Barang diterima dari orang yang tak dikenal menggunakan mobil Innova," jelas Manang. 

Polisi kemudian mengamankan M dan R serta menyita dua tas jinjing dan satu goni plastik berisi 30 kilogram sabu dalam dua plastik besar dan dan 11.000 butir pil ekstasi dalam plastik sedang. 
Pada 13 September 2024, polisi giliran mengamankan MS di kamar Hotel Trenz, Kecamatan Tampan. MS berperan sebagai orang yang memerintah M dan R. 

Dari keterangan MS, polisi berhasil menangkap J yang berencana membawa sabu ke Lombok menggunkaan pesawat Citilink. 

Pada hari yang sama, polisi menangkap K sekaligus menemukan dua kardus berisi 45 kilogram sabu dan 35.000 butir ekstasi.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved