Breaking News

Berita Viral

Sosok Briptu AW Oknum Polisi Selundupkan 30 Kg Sabtu dan Ribuan Butir Ekstasi, Ini Fakta-faktanya

Briptu AW adalah oknum polisi yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Istimewa
ILUSTRASI POLISI - 

Ano menjelaskan, AW adalah saudara sepupu BFI, salah satu tersangka kasus peredaran narkoba internasional yang diamankan Polda Riau di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

“Oknum anggota dimintai tolong oleh salah satu tersangka berinisial BFI untuk mengambil barang, namun AW tidak tahu bahwa itu narkoba,” ucapnya. 

Ia mengatakan, Polda Riau telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan terkait kasus yang menyandung AW.

Baca juga: Apes, Pencuri Motor Ini Tertabrak Mobil Lalu Digebuk Warga hingga Akhirnya Diringkus Polisi

3. AW berperan sebagai sopir

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menerangkan, AW diamankan saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan control delivery barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi. 

Barang bukti tersebut diamankan dari M dan R yang bertugas sebagai kurir di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu. 

“Setelah kami tangkap dua kurir itu, kami lakukan control delivery. Jadi, 30 kilogram sabu dan ekstasi itu dibagi-bagi pengirimannya,” jelas Manang. 

Ia menambahkan, sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi dikirim ke Palembang dan Lubuk Linggau. 

Dilakukan juga pengiriman 10 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi sisanya ke Kabupaten Mesuji. 
Manang menyebutkan, AW berperan sebagai sopir BFI. Kepada AW, BFI mengaku kendaraannya mengalami kerusakan sehingga minta diantar.

4. Positif narkoba

Manang mengatakan, Ditresnarkoba Polda Riau hingga kini masih mendalami keterlibatan AW dalam peredaran narkoba internasional. 

Meski berstatus sebagai saksi, hasil tes urine menunjukkan bahwa AW positif menggunakan narkoba. 
Koko menyampaikan, AW sempat ditahan di sel tahanan Propam Polres Muratara karena terlibat peredaran narkoba. 

Kasus lain yang menjerat AW adalah pelanggaran etik dan tidak mematuhi perintah atasan.

5. Polda Riau tetapkan delapan tersangka 

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Riau, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba internasional yang turut melibatkan AW. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved