Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Cirebon, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, 506 Butir Disita Polisi

Petugas berhasil menyita sejumlah barang buktin, termasuk 506 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Dua orang pengedar obat keras berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon dalam operasi yang dilakukan, pada Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua orang pengedar obat keras berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon dalam operasi yang dilakukan, pada Rabu (18/9/2024).

Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial NY (29) dan SH (25), terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) secara ilegal tanpa memiliki izin resmi yang diperlukan dan mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 11.50 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 506 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 21 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon seluler, kantong plastik, dompet dan beberapa barang lainnya.

Baca juga: Pengedar Obat Keras Terbatas Diciduk di Cirebon, Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun

Kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya, pada Sabtu (21/9/2024) menyampaikan, bahwa NY dan SH dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan mereka yang dianggap membahayakan masyarakat karena mengedarkan obat keras tanpa izin yang sah.

Sumarni juga menegaskan, bahwa pihak Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba, termasuk obat-obatan terlarang seperti OKT, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan informasi mengenai adanya tindak kejahatan narkoba.

"Kami berharap masyarakat Kabupaten Cirebon dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang."

"Laporan dapat dilakukan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Sumarni.

Baca juga: Aksi Zulfikar Edarkan Obat Keras ke Warung Dihentikan Polrestabes bandung, 285 Butir Obat Diamankan

Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran obat-obatan terlarang dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved