Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Cirebon, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, 506 Butir Disita Polisi
Petugas berhasil menyita sejumlah barang buktin, termasuk 506 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua orang pengedar obat keras berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon dalam operasi yang dilakukan, pada Rabu (18/9/2024).
Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial NY (29) dan SH (25), terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) secara ilegal tanpa memiliki izin resmi yang diperlukan dan mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 11.50 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 506 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 21 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon seluler, kantong plastik, dompet dan beberapa barang lainnya.
Baca juga: Pengedar Obat Keras Terbatas Diciduk di Cirebon, Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun
Kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya, pada Sabtu (21/9/2024) menyampaikan, bahwa NY dan SH dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan mereka yang dianggap membahayakan masyarakat karena mengedarkan obat keras tanpa izin yang sah.
Sumarni juga menegaskan, bahwa pihak Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba, termasuk obat-obatan terlarang seperti OKT, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan informasi mengenai adanya tindak kejahatan narkoba.
"Kami berharap masyarakat Kabupaten Cirebon dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang."
"Laporan dapat dilakukan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Sumarni.
Baca juga: Aksi Zulfikar Edarkan Obat Keras ke Warung Dihentikan Polrestabes bandung, 285 Butir Obat Diamankan
Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran obat-obatan terlarang dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.