Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jaksa Agung Didesak Tindak Jaksa yang Tanya apakah Hakim Pukul Saksi di Sidang Kasus Vina

Tindakan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melecehkan martabat pengadilan dan hakim

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (18/9/2024). Nicholay meminta agar Jaksa Agung dan Jaksa Pengawas segera memanggil jaksa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon mendesak Jaksa Agung untuk menindak jaksa yang dianggap melontarkan pertanyaan menghina hakim dan pengadilan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, yang berlangsung pada Rabu (18/9/2024).

Nicholay Aprilindo, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan keberatannya atas pertanyaan jaksa yang mempertanyakan apakah saksi pernah dipukul oleh hakim.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melecehkan martabat pengadilan dan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Menurut kami, jaksa penuntut umum atau jaksa sudah berkali-kali dari awal sidang yang lalu-lalu selalu mengungkapkan pertanyaan kepada saksi 'apakah dipukul oleh hakim?'."

"Bagi kami, ketika melayangkan pertanyaan itu suatu penghinaan terhadap hakim dan pengadilan," ujar Nicholay saat diwawancarai selepas sidang selesai sekira pukul 18.30 WIB, Rabu (18/9/2024).

Ia menegaskan, tindakan jaksa yang terus-menerus menanyakan hal tersebut sangat tidak pantas karena tidak pernah ada kejadian pemukulan oleh hakim terhadap terdakwa atau saksi.

Baca juga: Jawaban Santai Iptu Rudiana, Bergeming soal Kasus Vina Cirebon Saat Namanya Disebut di Persidangan

"Nah, tindakan jaksa tersebut selaku termohon sudah merupakan suatu penghinaan terhadap hakim maupun pengadilan, yaitu penghinaannya apa, menanyakan kepada saksi 'apakah pernah dipukul oleh hakim?', ini penghinaan," ucapnya.

Nicholay meminta agar Jaksa Agung dan Jaksa Pengawas segera memanggil jaksa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut.

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memasuki hari keenam, pada Rabu (18/9/2024).
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memasuki hari keenam, pada Rabu (18/9/2024). (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)

Ia berharap agar institusi kejaksaan tidak tercemar oleh tindakan yang dinilainya tidak profesional itu.

"Saya minta kepada Pak Alim Kartono, jaksa pengawas selaku kawan saya, panggil jaksa tersebut minta klarifikasi atas ucapannya."

"Jangan menodai institusi kejaksaan dengan cara-cara seperti itu," jelas dia.

Pertanyaan yang memicu polemik tersebut dilontarkan oleh jaksa Jati saat tim kuasa hukum menghadirkan saksi fakta bernama Reynaldi, adik dari salah satu terpidana, Eka Sandi, dalam sidang lanjutan PK.

Majelis hakim yang memimpin sidang sempat menegur tindakan serupa saat saksi lain, Saka Tatal, juga mendapat pertanyaan yang sama dari jaksa tersebut, di sidang sebelumnya.

Keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum bukan hanya soal penghinaan terhadap majelis hakim, tetapi juga karena pertanyaan itu dianggap berulang kali tidak relevan dan tidak etis dalam persidangan.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved