Pilkada 2024

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Lengkap Berkas yang Dibutuhkan, Dibuka hingga 28 September

Inilah syarat dan cara daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Sementara itu, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. 

Merujuk Keputusan KPU tersebut, pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 17-28 September, dengan

  • pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024. 
  • Berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024
  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024 
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024 
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024 
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024 
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024 
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024 
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024 
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024. 

Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan 7 November hingga 8 Desember 2024.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved