Ada 2 Kasus Pencabulan Anak di Cimahi dan Bandung Barat Bulan Ini, Polisi Minta Orangtua Waspada

Polisi mendorong kepada masyarakat yang anaknya menjadi korban pencabulan untuk tidak ragu melapor ke polisi.

european commission
Ilustrasi pelecehan. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polres Cimahi meminta para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih memerhatikan aktivitas anak di luar rumah pascaadanya kasus pencabulan di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Apalagi, aksi pencabulan yang terjadi kerap kali dilakukan oleh orang dekat yang berada di sekitar rumah.

"Kepada masyarakat, pengawasan khususnya terhadap anak perempuan harus ditingkatkan, orang tua untuk lebih berhati-hati," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (18/9/2024).

Tri mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi atensi khusus Polres Cimahi. Dia mendorong kepada masyarakat yang anaknya menjadi korban pencabulan untuk tidak ragu melapor ke polisi.

Baca juga: Pria Bejat di Cimahi Tega Rudapaksa Anak Tetangga Usia 12 Tahun, Korban Luka dan Trauma

"Ini jadi perhatian khusus bagi kami, mereka adalah anak-anak yang menjadi korban, jangan sampai gara-gara kelakuan bejat, masa depan mereka jadi tidak ada. Bagi masyarakat yang menjadi korban jangan segan-segan untuk melaporkan ke kami," ungkapnya.

Tri mendorong kepada orang tua untuk meningkatkan edukasi kepada anak untuk menangkis aksi pencabulan. Pasalnya, para pelaku kejahatan pencabulan menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Apalagi anak-anak, bisa diiming-imingi apa saja, kadang dikasi permen bisa saja mau," pungkasnya.

Diketahui, Polres Cimahi mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Di Cimahi, tersangka MR (33) tega melakukan pencabulan terhadap anak 12 tahun saat korban masih asyik bermain dengan teman-temannya. 

Akibatnya, korban mengalami trauma berat, tak mau sekolah, hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Di Gununghalu, Bandung Barat, Polres Cimahi menangkap tiga pria inisial MHR (18), MBH (19), dan G (19) yang melakukan pencabulan terhadap korban yang juga masih berstatus anak berumur 12 tahun.

Baca juga: Tiga Pria Pengangguran di Bandung Barat Terancam Dibui 15 Tahun Setelah Perkosa Anak 12 Tahun

Mereka mengiming-imingi korban yang putus sekolah dengan sebuah pekerjaan hingga dibius dengan obat tidur sebelum melancarkan aksi bejatnya secara bergantian. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved