Tiga Pria Pengangguran di Bandung Barat Terancam Dibui 15 Tahun Setelah Perkosa Anak 12 Tahun

Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memerkosa anak 12 tahun.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Tiga pemuda pengangguran saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024). Ketiganya merupakan pemerkosa gadis 12 tahun. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memerkosa anak 12 tahun.

Modus mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.

"Tersangka yang kita amankan ada tiga orang, MHR (18), MBH (19), dan G (19). Mirisnya, korban masih 12 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Tri menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2024.

Korban dan para pelaku yang telah saling kenal bertemu dan melakukan obrolan terkait peluang pekerjaan yang bisa didapatkan oleh korban.

Di tengah obrolan tersebut, korban diberi minuman yang telah dibubuhi dengan obat tidur.

Baca juga: Sadisnya Siswa SMA di Palembang Ini, Dendam Cintanya Ditolak Bocah SMP, Ajak Teman Perkosa dan Bunuh

"Korban diajak para tersangka ke sebuah rumah kemudian diiming-imingi sebuah pekerjaan asisten rumah tangga (ART), kemudian diberikan obat-obatan. Korban yang tidak sadarkan diri, kemudian dicabuli oleh para tersangka secara bergantian," jelas Tri.

Polisi masih mendalamani kasus tersebut.

Pasalnya, polisi mendapatkan informasi ada korban lain dengan kasus serupa yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca juga: Disdik Bandung Barat Segera Perbaiki Pagar Tembok SD yang Roboh akibat Gempa Sukabumi

"Masyarakat yang anaknya menjadi korban jangan segan melaporkan ke kami, karena kami dapat informasi masih ada korban lain. Kami akan proses," ucap Tri.

Polisi menjerat tiga pria pengangguran itu dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam kedinginan di dalam penjara paling lama 15 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved