Pria Bejat di Cimahi Tega Rudapaksa Anak Tetangga Usia 12 Tahun, Korban Luka dan Trauma
MR (33), pria bejat yang tega melakukan pelecehan seksual pada tetangganya sendiri, anak berusia 12 tahun, dibekuk polisi
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan kontributor Tribunjabar. id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi dari Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berhasil menangkap MR (33), pria bejat yang tega melakukan pelecehan seksual pada tetangganya sendiri, anak berusia 12 tahun.
Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi, MR akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung.
"Pelaku sudah kita panggil dua kali pemanggilan tidak datang, dan akhirnya kita berhasil tangkap di Arjasari, Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Tri mengungkapkan, MR melakukan aksi bejatnya pada April 2024. Saat itu, korban yang tengah bermain dengan teman-temannya dipanggil dan diajak ke rumah pelaku hingga dirudapaksa.
Baca juga: Sosok 4 Remaja Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP Palembang Penjual Balon di Kuburan, Ini Fakta-faktanya
"Korban 12 tahun. Kejadian ini berawal saat korban dan teman-temannya selesai mengambil ikan, tersangka memanggil korban saat teman-teman mereka membersihkan ikan, diajak ke suatu tempat, disitulah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan," ungkapnya.
Pasca kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap hingga mengalami fase menstruasi tak wajar. Pihak keluarga akhirnya membawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, korban dinyatakan mengalami luka bagian dalam kemaluan.
Setelah dibujuk oleh keluarga, korban akhirnya mengaku telah mengalami rudapaksa.
"Korban mengeluhkan rasa sakit, pendarahan (menstruasi), lalu keluarga memeriksa ke rumah sakit, nah disitu diketahui korban pernah dirudapaksa oleh pelaku," jelasnya.
Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cimahi pada 15 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus dan menetapkan MR sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak perempuan di bawah umur.
"Kita terima laporan, melakukan penyelidikan, kita ketahui pelaku adalah tetangganya sendiri, dan berhasil kita tangkap," ujarnya.
MR dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
11 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Bandung Masih Pelajar, Polisi: Berasal dari 5 Sekolah di Baleendah |
![]() |
---|
Pemuda di Baleendah Bandung Tewas Dihantam Stik Baseball saat Berkendara, Polisi Amankan 11 Orang |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Wargi Bandung, Pemkab Tetapkan Penghapusan Denda PBB Mulai 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tanggapi Penggeledahan Kantor PT BDS, Kuasa Hukum Minta Bukti Sitaan Dipakai dalam Sidang PKPU |
![]() |
---|
Gempa Bekasi Bikin 1 Rumah di Bandung Barat Rusak, Dinding Dapur Jebol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.