Pria Bejat di Cimahi Tega Rudapaksa Anak Tetangga Usia 12 Tahun, Korban Luka dan Trauma

MR (33), pria bejat yang tega melakukan pelecehan seksual pada tetangganya sendiri, anak berusia 12 tahun, dibekuk polisi

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat diinterogasi oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto 

Laporan kontributor Tribunjabar. id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi dari Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berhasil menangkap MR (33), pria bejat yang tega melakukan pelecehan seksual pada tetangganya sendiri, anak berusia 12 tahun.

Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi, MR akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung.

"Pelaku sudah kita panggil dua kali pemanggilan tidak datang, dan akhirnya kita berhasil tangkap di Arjasari, Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Tri mengungkapkan, MR melakukan aksi bejatnya pada April 2024. Saat itu, korban yang tengah bermain dengan teman-temannya dipanggil dan diajak ke rumah pelaku hingga dirudapaksa.

Baca juga: Sosok 4 Remaja Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP Palembang Penjual Balon di Kuburan, Ini Fakta-faktanya

"Korban 12 tahun. Kejadian ini berawal saat korban dan teman-temannya selesai mengambil ikan, tersangka memanggil korban saat teman-teman mereka membersihkan ikan, diajak ke suatu tempat, disitulah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan," ungkapnya.

Pasca kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap hingga mengalami fase menstruasi tak wajar. Pihak keluarga akhirnya membawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, korban dinyatakan mengalami luka bagian dalam kemaluan.

Setelah dibujuk oleh keluarga, korban akhirnya mengaku telah mengalami rudapaksa.

"Korban mengeluhkan rasa sakit, pendarahan (menstruasi), lalu keluarga memeriksa ke rumah sakit, nah disitu diketahui korban pernah dirudapaksa oleh pelaku," jelasnya.

Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cimahi pada 15 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus dan menetapkan MR sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak perempuan di bawah umur.

"Kita terima laporan, melakukan penyelidikan, kita ketahui pelaku adalah tetangganya sendiri, dan berhasil kita tangkap," ujarnya.

MR dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved