Dulu Pengen Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Malah Banding setelah Divonis Mati
Panca Darmansyah merupakan terdakwa pembunuh 4 anaknya yang masih bocah, 3 Desember 2023 silam.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Panca Darmansyah terdakwa pembunuh 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa mengajukan banding atas vonis hukum mati yang ditajutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Panca Darmansyah merupakan terdakwa pembunuh 4 anaknya yang masih bocah, 3 Desember 2023 silam.
Namun, pembunuhan itu baru terungkap pada Rabu (6/12/2023) sore, saat warga mencium bau busuk yang menyengat.
Divonis hukuman mati, Panca Darmansyah langsung mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang utama PN Jaksel.
Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.
Baca juga: Kenapa Saya Masih Hidup Saja Sih Penyesalan Panca Setelah Habisi Empat Anaknya di Jagakarsa
Dialog antara Panca dengan tim hukum tidak lama.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi.

Amriadi menyebut upaya banding diajukan demi alasan keadilan.
Menurutnya, Panca tidak sepatutnya divonis mati terlebih kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir usai pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim.
“Baik, dengan selesainya buat jalan putusan ini maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Panca Darmansyah selesai dan sidang ditutup,” pungkas Hakim Sulistyo.
Keputusan banding atas hukuman mati ini berbeda dengan keinginannya untuk mati usai membunuh keempat anaknya.
Panca mencoba menghilangkan nyawanya sendiri setelah membekap keempat anak kandungnya hingga tak bernyawa.
"Benar (ingin bunuh diri), tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan, dengan lima kali percobaan (bunuh diri)," kata Panca saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung: Pidana Mati Tetap Relevan di Indonesia, Beri Efek Jera Kejahatan Luar Biasa |
![]() |
---|
Firasat Ibu Korban Mutilasi Pacar, Tak Terima Jasad Anak Tak Lagi Utuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Peluang Polisi Pembunuh Wanita Muda di Idramayu Dijerat Hukuman Mati, Bukti-bukti Kuat |
![]() |
---|
Sosok Kopda Bazarsah Anggota TNI Tembak 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam, Kini Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.