Dulu Pengen Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Malah Banding setelah Divonis Mati

Panca Darmansyah merupakan terdakwa pembunuh 4 anaknya yang masih bocah, 3 Desember 2023 silam.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Xena Olivia
Panca Darmansyah (41) yang menghabisi empat anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023). Panca divonis hukuman mati. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Panca Darmansyah terdakwa pembunuh 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa mengajukan banding atas vonis hukum mati yang ditajutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Panca Darmansyah merupakan terdakwa pembunuh 4 anaknya yang masih bocah, 3 Desember 2023 silam.

Namun, pembunuhan itu baru terungkap pada Rabu (6/12/2023) sore, saat warga mencium bau busuk yang menyengat.

Divonis hukuman mati, Panca Darmansyah langsung mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang utama PN Jaksel.

Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.

Baca juga: Kenapa Saya Masih Hidup Saja Sih Penyesalan Panca Setelah Habisi Empat Anaknya di Jagakarsa

Dialog antara Panca dengan tim hukum tidak lama.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi.

Terdakwa Panca Darmansyah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Terdakwa Panca Darmansyah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Amriadi menyebut upaya banding diajukan demi alasan keadilan.

Menurutnya, Panca tidak sepatutnya divonis mati terlebih kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir usai pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim.

“Baik, dengan selesainya buat jalan putusan ini maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Panca Darmansyah selesai dan sidang ditutup,” pungkas Hakim Sulistyo.

Keputusan banding atas hukuman mati ini berbeda dengan keinginannya untuk mati usai membunuh keempat anaknya.

Panca mencoba menghilangkan nyawanya sendiri setelah membekap keempat anak kandungnya hingga tak bernyawa.

"Benar (ingin bunuh diri), tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan, dengan lima kali percobaan (bunuh diri)," kata Panca saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved