Berita Viral

Beredar Video Siswa SMA Pergoki dan Rekam Teman Diduga Sedang Lakukan Pencabulan, Warganet Miris

Sebuah video siswa SMA memergoki temannya diduga sedang melakukan pencabulan beredar viral di media sosial, buat warganet miris

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Twiiter (X) @folkshitt
Beredar Video Siswa SMA Pergoki dan Rekam Teman Diduga Sedang Lakukan Pencabulan, Warganet Miris 

Selanjutnya akan dilakukan serangkaian kegiatan yang wajib dilakukan oleh ketiganya.

Kegiatan tidak hanya melibatkan fisik namun juga segi spiritual.

"Kami melakukan pembinaan fisik, mental, keagamaan, keterampilan, kedisiplinan. Anak-anak salat, mengaji, olahraga," kata dia, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dian melanjutkan penjelasannya, dirinya tidak melihat raut penyesalan di wajah para pelaku.

Ketiganya tampak biasa saja sebagaimana kondisi anak-anak lainnya.

"Sepertinya tidak. Biasa saja," tegas Dian.

Kasi Rehabilitasi PSRABH Darwin Mokodongan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan terapi komunitas.

Terapi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan nilai-nilai kemanusiaan kepada para pelaku.

Sedangkan sebelum melakukan berbagai kegiatan, ketiganya akan menjalani assessment terlebih dahulu.

Pihak PSRABH juga tidak membatasi kunjungan orang tua para pelaku.

"Untuk para orangtua, untuk awal-awal ini belum diperkenankan berkunjung."

"Setelah assessment, bisa berkunjung dengan tetap mematuhi ketentuan yang ada di panti," tutup Darwin.

1 Pelaku, 3 Lainnya Direhabilitasi
Polrestabes Palembang sebelumnya sudah menetapkan 4 orang pelaku.

Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).

Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Mereka dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Harryo melanjutkan, para tersangka saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.

Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.

Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Juncto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved