Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Pegi Setiawan Ikut Desak Hakim Hadirkan Iptu Rudiana: Penting untuk Mencari Keadilan

Saat itu, Rudiana yang juga ayah dari korban bernama Eki, ikut melakukan penyelidikan dengan langsung menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Youtube Toni RM/TvOne
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan) dan Iptu Rudiana. 

Sebab masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina.

"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.

Sidang ini menjadi perhatian publik setelah banyak pihak, termasuk keluarga korban, mempertanyakan dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum sebelumnya.

Keputusan hakim untuk menindaklanjuti desakan ini dinantikan banyak pihak, terutama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Rudiana sendiri merupakan anggota kepolisian yang kini bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.

Saat peristiwa kematian Vina dan Eki tahun 2016, Rudiana kala itu menjabat sebagai kanit narkoba Polres Cirebon Kota.

Saat itu, Rudiana yang juga ayah dari korban bernama Eki, ikut melakukan penyelidikan dengan langsung menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Penangkapan dilakukan dikarenakan Rudiana mendapatkan informasi bahwa ada segerombolan pemuda yang diduga membunuh anaknya, bukan kecelakaan yang awalnya dilaporkan oleh warga setempat.

Aep dan Dede meruakan sosok yang melapor ke Rudiana soal identitas para pelaku pembunuhan terhadap anaknya sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon, tiga hari setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved