Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Sampai Mati Saya Tetap XTC' Rivaldy Tegaskan Dia Bukan Pembunuh Vina

Momen emosional tersebut diikuti pernyataan Rivaldy yang menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembunuh.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Potret salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya Wardhana saat menatap ibunya, Yanti yang hadir langsung jelang sidang PK perdana di PN Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Rivaldy Aditiya Wardhana atau Ucil salah satu terpidana kasus Pembunuhan Vina berteriak mengatakan kalau dia bukanlah pembunuh Vina Dewi Arsita ataupun Eky.

Momen ini Rivaldy ucapkan saat dipeluk Liga Akbar, salah satu saksi sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (13/9/2024).

Momen emosional tersebut diikuti pernyataan Rivaldy yang menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembunuh.

“Saya memang anggota XTC, tapi saya bukan pembunuh."

"Sampai mati, saya tetap XTC,” jelas Rivaldy.

Sebelum memeluk Rivaldy, Liga Akbar lebih dulu meminta maaf kepada keenam terpidana kasus Vina.

Baca juga: Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina: Gara-gara Saya, Kalian Dihukum

Dia meminta maaf di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Cirebon.

Liga, yang merupakan teman dekat Eki, salah satu korban dalam tragedi pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, adalah saksi alibi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Momen Liga Akbar, saksi kunci kasus Vina Cirebon meminta maaf kepada para terpidana di sidang PK enam terpidana di PN Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Momen Liga Akbar, saksi kunci kasus Vina Cirebon meminta maaf kepada para terpidana di sidang PK enam terpidana di PN Cirebon, Jumat (13/9/2024). (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Ia merupakan saksi terakhir dari delapan saksi yang diminta memberikan kesaksian.

Dalam persidangan, Liga mengungkapkan bahwa keterangan yang ia berikan pada 2016, termasuk tentang adanya peristiwa pelemparan dan kejar-kejaran, tidak sepenuhnya benar.

Kesaksian tersebut, menurutnya, diberikan atas permintaan Iptu Rudiana, ayah Eki, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba.

“Saya meminta maaf kepada keluarga dan para terpidana."

"Saya tidak bermaksud untuk membuat mereka dihukum,” ujar Liga dengan nada penuh penyesalan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam memberikan kesaksian yang memberatkan.

“Demi Allah, bukan dari hati saya untuk memasukkan mereka ke penjara."

"Saya juga punya perasaan, dan kalau saya ada di posisi mereka, pasti saya merasa sakit," ucapnya, sambil menahan tangis. 

Usai diperbolehkan berbicara oleh majelis hakim, Liga pun memeluk keenam terpidana satu per satu, dimulai dari Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani hingga Rivaldy.

 

Seperti diketahui, sidang PK ini menghadirkan delapan saksi dari pihak pemohon, termasuk Liga Akbar.

Sejak dimulai pukul 09.40 WIB, tiga warga Saladara, yakni Itno, Samsuri, dan Sahuri, turut memberikan kesaksian.

Mereka membahas peristiwa penggerebekan yang terjadi beberapa hari sebelum kematian Vina dan Eki.

Selain itu, saksi penting lainnya, Dede, yang terlibat dalam putusan pengadilan tahun 2016, serta dua saksi kecelakaan, Adi dan Ismail, juga memberikan keterangan terkait peristiwa di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Momen haru terus berlanjut ketika Dede dan Liga Akbar meminta maaf kepada para terpidana, dengan izin dari Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian.

Suasana ruang sidang pun menjadi emosional, menyentuh hati semua yang hadir.

Adapun, sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon akan dilanjutkan pada Rabu dan Jumat, 18 dan 20 September 2024, sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved