Dendam Bertahun-tahun, Pria Habisi Nyawa Kakak Ipar, Berawal dari Istri Dilecehkan Adik Korban

NFP menghabisi nyawa kakak iparnya, BN (48) karena pernah membuatnya sakit hati enam tahun lalu.

Kompas
Ilustrasi Mayat 

Namun peristiwa saat itu terjadi secara kebetulan karena NFP hendak menjemput istrinya dengan memanfaatkan sepeda motor yang saat itu tengah ada acara kumpul keluarga dengan istri dari BN.

Saat melintas di lokasi kejadian, NFP justru melihat keluarga BN yang saat itu menggunakan mobil.

NFP kemudian mengambil badik dari bagasi sepeda motor dan menaruhnya di selipan celana bagian pinggang.

Tersulut emosi karena masih menyimpan dendam, NFP langsung menghampiri mobil BN.

Sebelum terjadi pembunuhan, NFP dan BN sempat terlibat adu mulut hingga kemudian terjadilah pembunuhan.

“Lantaran emosi, tersangka kemudian mengeluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dan langsung melakukan penusukan berulang kali ke kakak ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban,” tuturnya.

Nicolas mengungkapkan BN yang saat itu mengalami sejumlah luka tusuk hingga berlumuran darah dari bagian tubuh langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun nyawa korban tidak tertolong alias dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: KRONOLOGI Suami Bunuh Istri di Jatinangor Sumedang, Sempat Cekcok, Korban Dicekik dan Dibekap Bantal

“Sampai saat ini istrinya dan anaknya belum bersedia untuk diambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman, dan korban juga sudah selesai diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati dari sebelumnya dibawa ke RSUD Pasar Rebo,” pungkasnya. 

Imbas dari kejadian itu, NFP disangkakan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria ini Bunuh Kakak Ipar usai 6 Tahun Menanggung Dendam Istri Dilecehkan, Imbas Tak Dibela,

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved