Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Sebut Ada Tiga Poin Penting Pembuktian

Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki dilanjutkan hari ini, Jumat (13/9/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal saat bersaksi pada sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Cirebon, Kamis (12/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR,UD, CIREBON - Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki dilanjutkan hari ini, Jumat (13/9/2024).

Sebelumnya, sidang telah berlangsung pada Senin, Rabu, dan Kamis.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, yaitu para terpidana.

Pada sidang sebelumnya, pemohon telah menghadirkan 15 saksi alibi yang memberikan kesaksian terkait keberadaan para terpidana pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Sidang kemarin dimulai pukul 10.50 WIB dengan menghadirkan empat teman dari lima terpidana, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, dan Eko Ramadani.

Mereka bersaksi bahwa para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT Abdul Pasren pada malam kematian Vina dan Eki, sehingga tidak mungkin berada di tempat kejadian.

Selain itu, lima teman dari terpidana Rivaldy juga memberikan kesaksian, menyatakan bahwa Rivaldy berada di rumah temannya untuk merayakan ulang tahun, bukan di lokasi kejadian.

Baca juga: AGENDA Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina di PN Cirebon Hari Ini, Kemarin Saka Bikin Sedih

Saksi lainnya, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus yang sama, memberikan kesaksian yang emosional tentang penyiksaan yang ia alami selama proses penangkapan dan pemeriksaan. 

Saka mengungkapkan bahwa ia dipaksa minum air kencing, memakan makanan di lantai dengan mulut, serta mengalami penyiksaan fisik seperti disetrum, dan tubuhnya diinjak dengan kursi.

Kesaksian Saka ini mengundang tangisan dari kakaknya, Selis, dan beberapa masyarakat yang hadir.

Suasana persidangan sempat memanas ketika Saka marah saat jaksa mengajukan pertanyaan kepadanya, hingga petugas harus menyita mikrofon dari tangan Saka.

Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa mereka akan membuktikan adanya kecelakaan, bukan pembunuhan seperti yang selama ini beredar.

Baca juga: Pengakuan Eko Bongkar Boroknya Perlakuan Iptu Rudiana Saat Interogasi Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Hari ini ada 16 saksi yang fokusnya kepada saksi kecelakaan. Kita akan buktikan bahwa ada kecelakaan. Selama ini kan yang beredar isunya pembunuhan," ujar Otto Hasibuan, Jumat (13/9/2024).

Otto juga menekankan bahwa pembuktian dalam sidang PK ini berdasarkan tiga poin penting.

"Ada novum, yaitu bukti baru yang ada pada saat peristiwa itu, tapi baru kita temukan sekarang. Kedua, ada kekhilafan hakim, ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan tapi tidak dipertimbangkan. Ketiga, ada dua putusan yang saling bertentangan, keputusan si A dan B putusannya bertentangan satu sama lain," ucapnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa barang bukti, termasuk samurai yang disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," jelas dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved