Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Sebut Ada Tiga Poin Penting Pembuktian

Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki dilanjutkan hari ini, Jumat (13/9/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal saat bersaksi pada sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Cirebon, Kamis (12/9/2024). 

"Ada novum, yaitu bukti baru yang ada pada saat peristiwa itu, tapi baru kita temukan sekarang. Kedua, ada kekhilafan hakim, ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan tapi tidak dipertimbangkan. Ketiga, ada dua putusan yang saling bertentangan, keputusan si A dan B putusannya bertentangan satu sama lain," ucapnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa barang bukti, termasuk samurai yang disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," jelas dia. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved