Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Sebut Ada Tiga Poin Penting Pembuktian
Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki dilanjutkan hari ini, Jumat (13/9/2024).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal saat bersaksi pada sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Cirebon, Kamis (12/9/2024).
"Ada novum, yaitu bukti baru yang ada pada saat peristiwa itu, tapi baru kita temukan sekarang. Kedua, ada kekhilafan hakim, ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan tapi tidak dipertimbangkan. Ketiga, ada dua putusan yang saling bertentangan, keputusan si A dan B putusannya bertentangan satu sama lain," ucapnya.
Otto juga mengungkapkan bahwa barang bukti, termasuk samurai yang disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," jelas dia. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.