Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Para Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Merasa Terintimidasi, Dapat Perlindungan dari LPSK
Lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari LPSK.
|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Petugas LPSK hadir pada sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).
"Perlindungan ini bertujuan agar para saksi dapat memberikan kesaksian dengan tenang dan tanpa tekanan, sehingga kebenaran baru bisa terungkap," jelas dia.
Sidang PK ini diharapkan membuka peluang untuk menemukan bukti atau keterangan baru yang belum pernah diungkap sebelumnya.
Tuntutan yang diajukan oleh para terpidana adalah vonis bebas dan pemulihan nama baik mereka, setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2016. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.