Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Merasa Terintimidasi, Dapat Perlindungan dari LPSK

Lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari LPSK.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Petugas LPSK hadir pada sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

"Perlindungan ini bertujuan agar para saksi dapat memberikan kesaksian dengan tenang dan tanpa tekanan, sehingga kebenaran baru bisa terungkap," jelas dia.

Sidang PK ini diharapkan membuka peluang untuk menemukan bukti atau keterangan baru yang belum pernah diungkap sebelumnya.

Tuntutan yang diajukan oleh para terpidana adalah vonis bebas dan pemulihan nama baik mereka, setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2016. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved