Mantan Kades di Subang dan Suami Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BLT Dana Desa, Negara Rugi Rp 1,25 M

Tersangka utama dalam kasus tersebut yakni IS dan EH yang merupakan Mantan Kades dan Sekdes Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ ahya Nurdin
Pasutri yang jadi Tersangka Kasus BLT DD. 

Laporan Kontributor Tribunjabar id, Subang, Ahya Nurdin 

sTRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kejaksaan Negeri Subang menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2022-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.250.000.000 

Tersangka utama dalam kasus tersebut yakni IS dan EH yang merupakan Mantan Kades dan Sekdes Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Periode 2017-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno menegaskan, penetapan Mantan Kades Blanakan bersama suaminya tersebut sudah melalui mekanisme yang ada, mulai dari penyelidikan, hingga penyidikan.

 "Kita sudah melakukan penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu kita tetapkan tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negri Subang Bambang Winarno, Kamis(12/9/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Penasehat Hukum Irfan Nur Alam Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut Bambang, kedua tersangka diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penyaluran BLT Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023. 

"Pada tahun tersebut BLT hanya disalurkan sebanyak 1 kali sementara penyaluran yang kedua dan ketiga tidak disalurkan," katanya

Bambang menambahkan, pada tahun 2023, terdapat penggunaan dana sebesar Rp242.879.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. 

"Selain itu pada tahun 2023 terdapat realisasi penggunaan dan bertanggung jawab dana hasil temuan dan tidak lanjut dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.242.879.000 tidak dilakukan mekanisme pelaporan keuangan tahun 2023 sebagai pendapatan lain-lain silva Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 dan tidak tercantum dalam ketetapan Peraturan Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023," katanya. 

"Selain itu, ada temuan pelaporan administrasi fiktif lainnya ,mulai dari pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, pemeliharaan saluran irigasi tersier," imbuhnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka di ancam dengan pasal Primer pasal 2 ayat ( 1 ), pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Subsider, kedua tersangka diancam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

"Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan saat ini kedua tersangka sudah kita tahan Lapas Kelas IIA Subang," tegas Kajari. 

Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang melibatkan pasutri tersebut, pihak Kejari masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut

 "Sampai saat ini baru dua tersangka, namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kasus ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved