Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang tadi menghadirkan empat terdakwa, yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Maya.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Kasus korupsi Pasar Cigasong Sindang Kasih, Majalengka, Jawa Barat, memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus korupsi Pasar Cigasong Sindang Kasih, Majalengka, Jawa Barat, memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/9/2024).

Dalam dakwaan sidang perdana itu, nama Sekretaris Daerah Majalengka, Eman Suherman disebut memainkan peran penting dalam proyek itu mulai perencanaan sampai penandatanganan Perbup untuk payung hukum proyek Pasar Cigasong.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum itu mengungkap Eman terlibat aktif dalam rapat perencanaan proyek Pasar Sindang Kasih, terlebih ketika menandatangani Perbup sebelum ditandatangani Bupati Karna Sobahi.

JPU Kejati Jabar dan Kejari Majalengka mengungkapkan bahwa Eman ikut menandatangani peraturan yang menjadi dasar pembangunan proyek sampai terjadi tindak korupsi.

Sidang tadi menghadirkan empat terdakwa, yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Maya. Arsan Latif memimpin rapat perencanaan proyek dan diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dan mengalir ke rekening pribadinya serta keluarga sebagai hasil penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, Irfan Nur Alam anak Bupati Karna Sobahi diduga menikmati keuntungan sebesar Rp 1 miliar dari proyek tersebut. Jaksa pun menilai manipulasi peraturan dan suap terjadi bukan sekedar merugikan negara melainkan citra pemerintah Majalengka menjadi buruk.

Terlebih dalam hal politik lokal, lantaran persaingan antara Eman Suherman dan Karna Sobahi yang mulai memanas akibat keterlibatan Irfan Nur Alam sebagai anaknya Karna.

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Panji Surono pun menetapkan sidang diundur dan dilanjut pada Rabu (18/9/2024) untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Roy mengaku jika kliennya tak akan melakukan eksepsi lantaran percaya diri pada pokok perkara.

"Kami melihat ada keadaan-keadaan yang diragukan apakah itu murni penegakan hukum atau bukan. Mohon diikuti persidangan selanjutnya, apalagi eksepsi yang diajukan para terdakwa lain. Sebagaimana dakwaan yang sudah dinyatakan di dakwaan pertama, yang menerima uang bukanlah Irfan Nur Alam, namun yang untungnya orang lain," kata Roy.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved