Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Ditunda gara-gara Ada Miskomunikasi PN Subang dan Lapas Cirebon

sidang PK kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pembunuhan Vina dan Eki kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024).

Namun, sidang yang dijadwalkan mendengarkan tanggapan termohon, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), diskors selama dua jam karena keenam terpidana tidak dihadirkan.

Sidang yang dimulai pukul 10.32 WIB itu dihentikan sementara hingga pukul 13.00 WIB.

Menurut salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, diskorsnya sidang disebabkan oleh ketidakhadiran para terpidana, yang seharusnya menjadi pemohon dalam sidang PK tersebut.

"Kami meminta skors karena para pemohon, yaitu terpidana, belum dihadirkan."

"Mereka ini pemohonnya, sedangkan kami hanya kuasa hukumnya," ujar Rully saat ditemui usai persidangan, Senin (9/9/2024).

Baca juga: AGENDA Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Dengarkan Tanggapan dari Jaksa

Rully menjelaskan, ketidakhadiran terpidana disebabkan oleh miskomunikasi antara pihak lapas dan pengadilan.

"Pihak lapas meminta surat penetapan peminjaman terpidana."

Suasana sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon , Rabu (4/9/2024).
Suasana sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon , Rabu (4/9/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Ini murni kesalahan komunikasi antara lapas dan pengadilan," ucapnya.

Ia berharap, pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu mendatang, para terpidana bisa dihadirkan, mengingat mereka juga akan memberikan kesaksian satu sama lain.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan agar mereka (terpidana) dihadirkan sebagai saksi, dan permintaan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim," jelas dia.

Seperti diketahui, sidang PK kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Agenda persidangan adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yaitu JPU, sesuai penetapan majelis hakim dalam sidang perdana tanggal 4 September 2024.

"Sidang hari ini sesuai penetapan majelis hakim beragendakan mendengarkan tanggapan termohon."

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu, Kamis, dan Jumat untuk penyampaian bukti tertulis dan pemeriksaan saksi," kata Jan S Hutabarat, anggota tim kuasa hukum terpidana, kepada media.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved