Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Ditunda gara-gara Ada Miskomunikasi PN Subang dan Lapas Cirebon
sidang PK kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pembunuhan Vina dan Eki kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024).
Namun, sidang yang dijadwalkan mendengarkan tanggapan termohon, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), diskors selama dua jam karena keenam terpidana tidak dihadirkan.
Sidang yang dimulai pukul 10.32 WIB itu dihentikan sementara hingga pukul 13.00 WIB.
Menurut salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, diskorsnya sidang disebabkan oleh ketidakhadiran para terpidana, yang seharusnya menjadi pemohon dalam sidang PK tersebut.
"Kami meminta skors karena para pemohon, yaitu terpidana, belum dihadirkan."
"Mereka ini pemohonnya, sedangkan kami hanya kuasa hukumnya," ujar Rully saat ditemui usai persidangan, Senin (9/9/2024).
Baca juga: AGENDA Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Dengarkan Tanggapan dari Jaksa
Rully menjelaskan, ketidakhadiran terpidana disebabkan oleh miskomunikasi antara pihak lapas dan pengadilan.
"Pihak lapas meminta surat penetapan peminjaman terpidana."

"Ini murni kesalahan komunikasi antara lapas dan pengadilan," ucapnya.
Ia berharap, pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu mendatang, para terpidana bisa dihadirkan, mengingat mereka juga akan memberikan kesaksian satu sama lain.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan agar mereka (terpidana) dihadirkan sebagai saksi, dan permintaan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim," jelas dia.
Seperti diketahui, sidang PK kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Agenda persidangan adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yaitu JPU, sesuai penetapan majelis hakim dalam sidang perdana tanggal 4 September 2024.
"Sidang hari ini sesuai penetapan majelis hakim beragendakan mendengarkan tanggapan termohon."
"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu, Kamis, dan Jumat untuk penyampaian bukti tertulis dan pemeriksaan saksi," kata Jan S Hutabarat, anggota tim kuasa hukum terpidana, kepada media.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.