Dua Politikus PDIP Mundur dari Kabinet Jokowi, Ternyata Ada Perbedaan dalam Surat Pengunduran Diri

Dua politikus PDiP yang mundur itu adalah Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma.

Kolase Tribunnews
Perbedaan pengunduran dua politikus PDIP di Kabinet Indonesia Maju, Pramono Anung dan Tri Rismaharini. 

TRIBUNJABAR.ID - Dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mundur dari jabatan masing-masing di Kabinet Indonesia Maju.

Dua politikus PDiP yang mundur itu adalah Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma.

Sebagaimana diketahui Pramono Anung maju sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta sedangkan Risma merupakan bakal cagub Jawa Timur.

Keduanya lebih memilih mundur dari jabatan masing-masing meski sebenarnya ada aturan yang melonggarkan seorang menteri untuk tak mengundurkan diri dari jabatannya apabila ikut Pilkada 2024.

Baca juga: Ojol vs Ojek Pangkalan Bentrok di Pasir Impun Bandung, Driver Dipalak, Penumpang Ikut Jadi Korban

 Namun ada perbedaan dalam surat pengunduran diri kedua politikus PDIP itu.

Surat Pramono ternyata belum ditandatangani, sedangkan surat Risma sudah ditandatangani Presiden Jokowi

Terkait hal ini, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan alasan Presiden Jokowi belum menandatangani pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet.

Menurut Ari, surat pengunduran diri Pramono belum diteken Jokowi karena dalam surat tersebut permohonan pengunduran diri terhitung mulai 22 September 2024 nanti.

"Maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung," katanya, Jumat (6/9/2024).

Sementara Jokowi sudah menerima pengunduran diri dari Pramono Anung pada 2 September 2024 lalu.

Isi surat tersebut, yaitu permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024.

Baca juga: Dalam 5 Jam, BMKG Catat 4 Gempa Bumi Guncang Kabupaten Sukabumi di Awal Akhir Pekan Ini

Menurut Ari, pada prinsipnya Presiden Jokowi telah menyetujui permohonan pengunduran diri dPramono Anung.

"Presiden menghormati hak politik dari menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," terangnya.

Sementara itu, Pramono Anung juga telah mengungkapkan alasan Presiden Jokowi belum menandatangani surat pengunduran dirinya.

Menurut Pramono, dirinya tak bisa seketika langsung mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved