PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 2 Titik Perlintasan Liar di Cileunyi dan Purwakarta
PT Kereta Api Daop 2 Bandung kembali menutup dua titik perlintasan liar pada Jumat (6/9/2024).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Daop 2 Bandung kembali menutup dua titik perlintasan liar pada Jumat (6/9/2024).
Perlintasan liar yang ditutup berda di petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek, Kampung Babakan Raja, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta.
Sepanjang Januari hingga September 2024 total pintu perlintasan liar yang telah ditutup sebanyak 25 titik.
Baca juga: Baut-baut Rel Kendor di Jalur Cimekar-Rancaekek Sempat Viral, Begini Respon PT KAI Daop 2 Bandung
Dari jumlah tersebut, antara lain enam titik di Kabupaten Garut, satu titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kabupaten Ciamis, tiga titik di Kabupaten Bandung.
Enam titik di Kabupaten Sukabumi, dua titik di Kabupaten Tasikmalaya, dua titik di kota Tasikmalaya, satu titik di Kota Bandung, dan dua titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.
PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan perlintasan liar ini sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Semarak HUT Ke-79 RI, Nuansa Merah Putih Hadir di Stasiun dan Lokomotif di PT KAI DAOP 2 Bandung
Ayep melanjutkan, sepanjang Januari - September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban delapan meninggal dunia, satu luka berat, dan dua luka ringan.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," katanya.
Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Baca juga: Begini Cara PT KAI Daop 2 Bandung Kurangi Penggunaan Botol Plastik Minum di Stasiun
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
"Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," ucap Ayep.
Polres Purwakarta Jaring Puluhan Pelajar Hendak Demo ke Jakarta, Satu Orang Masih Siswa SMP |
![]() |
---|
Petani Ikan Waduk Jatiluhur Purwakarta Diajak Manfaatkan Maggot, Proteinnya Setara Pakan Komersial |
![]() |
---|
Taman Lalu Lintas Polres Purwakarta Jadi Favorit Anak TK untuk Belajar Keselamatan Jalan Raya |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Sukses Energize Pasang Baru PT VinFast Automobile Indonesia Daya |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Gelar Refreshment P2TL untuk Tingkatkan Kompetensi Layanan Prima Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.