CPNS 2024

Website Eror, Ini Cara Atasi Gagal Membubuhkan E-meterai untuk Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Penggunaan e-meterai atau meterai elektronik diwajibkan di dokumen pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Ilustrasi
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 harus tahu cara cek e-meterai asli atau palsu ektika mendaftar. 

TRIBUNJABAR.ID - Penggunaan e-meterai atau meterai elektronik diwajibkan di dokumen pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Dokumen pendaftaran CPNS 2024 yang wajib menggunakan meterai elektronik meliputi surat lamaran, surat pernyataan, dan surat resmi lainnya yang diminta tiap instansi. 

Untuk penggunaan e-meterai ini, peserta dapat membeli dan membubuhkannya secara online.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan Peruri menyediakan website meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai dan membubuhkannya pada dokumen CPNS 2024.

Namun, sejak sekitar Selasa kemarin (3/9/2024), laman meterai-elektronik.com eror.

Baca juga: 15 Link Beli E-Meterai Resmi dari Peruri untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap Cara Cek Asli atau Palsu

Pada Rabu (4/9/2024) website meterai elektorniik itu pun masih eror dan tidak bisa diakses sama sekali.

Dengan kondisi ini, e-meterai yang terlanjur dibeli di website tersebut bakal tidak bisa atau gagal dibubuhkan. Meski demikian, peserta yang gagal membubuhkan e-meterai karena website eror tak perlu khawatir.

Cara mengatasi gagal membubuhkan e-meterai karena website eror 

Jika gagal membubuhkan e-meterai karena website eror, peserta dapat mengajukan pengembalian dana. 

Permohonan pengembalian dana pembelian e-meterai bisa disampaikan ke Contact Center Peruri dengan cara sebagai berikut: 

  1. Kirim e-mail ke cs.digital@peruri.co.id. 
  2. Tulis subjek e-mail dengan format seperti ini, “CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com” (tanpa tanda kutip). 
  3. Lampirkan beberapa informasi ini: 
  • Nomor HP Nama Bukti Pembayaran Sisa kuota saat ini 
  • Nomor invoice yang dibatalkan 

Pengembalian dana pembelian e-meterai di meterai-elektronik.com memiliki ketentuan sebagai berikut: 

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tak Lolos

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil. 
  • Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh. 
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice. 
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender. 
  • Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran invoice pembelian. 
  • Jika kuota pengguna tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses. 

Peserta yang mengalami gagal membubuhkan e-meterai karena website eror dan ingin mengajukan pengembalian dana bisa bertanya lebih lanjut ke Contact Center resmi dari Peruri di nomor WhatsApp 081110675555. 

Lewat unggahan Story di akun Instagram resmi Peruri, pihak Peruri menyampaikan jika kendala pada website meterai-elektronik.com terjadi karena website sedang mengalami peningkatan traffic. 

Selain meterai-elektronik.com, peserta sejatinya dapat membeli di beberapa platform reseller e-meterai seperti website Skill Academy, website Posfin, aplikasi Momofin, dan aplikasi Sobatmeterai, sebagaimana dijelaskan dalam postingan akun Instagram Peruri. 

Akan tetapi, berdasarkan percobaan kami, semua platform tersebut saat ini tidak bisa diakses untuk membeli e-meterai. 

Saat mencoba membeli e-meterai di Skill Academy, website menampilkan peringatan “Mohon maaf e-meterai sedang tidak tersedia”. 

Sementara itu, di aplikasi Momofin, saat hendak daftar akun dan membeli e-meterai, aplikasi sama sekali tidak merespons. 
Aplikasi tidak dapat memuat tampilan dan hanya muncul peringatan “Gagal: Maaf sistem tidak merespons”. 

Selain lewat platform, Peruri juga menyebutkan jika pembelian e-meterai dapat dilakukan di kantor Pos Indonesia. 

Mengingat platform online banyak yang eror, kemungkinan besar pembelian e-meterai untuk saat ini bisa dilakukan di kantor Pos Indonesia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved