Jumat, 24 April 2026

Polisi Sebut Komplotan Gembos Ban dan Pecah Kaca di Sukabumi Kelompok Terlatih

Tiga pelaku pencurian uang 1,5 miliar modus gembos ban dan pecah kaca yang ditangkap Polres Sukabumi Kota.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kaki dari tiga pelaku penggebos ban dan pemecah kaca diberikan tindakan tegas terukur saat penangkapan. 

Saat ditangkap pada Minggu (01/09) dini hari, ketiganya sempat melawan petugas, akhirnya ketiganya diganjar oleh timah panas di bagian kakinya masing-masing. 

"Para pelaku diamankan di rumah saudaranya beralamat di Parigi, Serang, Provinsi Banten, saat berkumpul dan akan melakukan aksinya di Serang," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (03/09/2024). 

"Pada saat penangkapan ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," tutur Rita. 

Para pelaku ini, Rita menyebut tiga kali beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di antaranya di Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong tepatnya 2 Agustus 2024.  

Kemudian di Jalan KH Sanusi, Gunungpuyuh, halaman parkir Pool Damri, 22 Juli 2024 dan di jalan RE Martadinata, Cikole, tepatnya di depan kantor PLN, 2 Mei 2024. 

"Modus operandi para pelaku dengan cara membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan korban yang akan menyetorkan ke bank," kata Rita. 

Barang bukti yang diamankan, yakni  4 unit HP milik pelaku, dua unit sepeda motor, pecahan kaca, dan pecahan busi motor untuk memecah kaca mobil korban. 

"Pasal yang kita kenakan 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 365 KUHP dan pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun," tutup Rita. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved