Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Sebut Komplotan Gembos Ban dan Pecah Kaca di Sukabumi Kelompok Terlatih

Tiga pelaku pencurian uang 1,5 miliar modus gembos ban dan pecah kaca yang ditangkap Polres Sukabumi Kota.

Tayang:
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kaki dari tiga pelaku penggebos ban dan pemecah kaca diberikan tindakan tegas terukur saat penangkapan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tiga pelaku pencurian uang 1,5 miliar modus gembos ban dan pecah kaca yang ditangkap Polres Sukabumi Kota merupakan kelompok spesialis dan terlatih jaringan asal Lampung. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan komplotan ini berjumlah 10 orang dan memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan operasinya. 

Mulai melakukan pemetaan penggambaran (matbar) wilayah yang dijadikan tempat operasi pencurian. 

Ada juga tim surveilans yang membututi target yang jadi sasaran operasi secara matang.

Baca juga: Komplotan Maling yang Gasak Rp 102 Juta di Cianjur Diduga Spesialis Gembos Ban, Korban Dibuntuti

"Itu sesuai peran masing-masing mereka itu dibagi. Semua pelaku berjumlah 10 orang untuk eksekutor, 7 orang masih buron," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (04/09/2024). 

"Mereka itu stay di sekitaran bank terus ada yang bagian masuk kedalam ngikutin yang nasabah yang mau mengambil uang. Setelah dipastikan mengambil uang mereka yang di dalam itu menelepon yang di luar, sampai kendaraannya terpantau dan diikuti lalu dikerjain digembos," tutur Bagus. 

Setelah korbannya lengah karena bannya kempes,  pelaku memecahkan kaca dengan serpihan komponen busi yang terbuat dari keramik. 

"Ada bagian eksekutor pecah kaca, dan apabila ada yang mengejar itu yang lainnya menghalang-halangi. Kalau pun tidak ada kesempatan mereka itu diambil secara paksa," kata Bagus. 

Setelah tiga kali beroperasi, di wilayah Polres Sukabumi Kota, mereka kembali ke tempat persembunyiannya di luar Sukabumi

"Udah langganan di daerah Megamendung, puncak Bogor," ungkapnya. 

Bagus menjelaskan, 10 orang pelaku tiga yang ditangkap sudah mendapatkan pendidikan dan sudah terlatih dari seniornya. 

"Mungkin ada seniornya, senior yang terdahulunya jadi mereka merekrut yang baru untuk melakukan pencurian tersebut," tutup Bagus. 

Aksi terlatih dari komplotan ini pun, akhirnya dapat dilumpuhkan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang lebih terdidik dan profesional dalam melakukan operasi.

Ketiga pelaku berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29) merupakan jaringan Lampung residivis Polda Metro dan Polda Banten 

Saat ditangkap pada Minggu (01/09) dini hari, ketiganya sempat melawan petugas, akhirnya ketiganya diganjar oleh timah panas di bagian kakinya masing-masing. 

"Para pelaku diamankan di rumah saudaranya beralamat di Parigi, Serang, Provinsi Banten, saat berkumpul dan akan melakukan aksinya di Serang," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (03/09/2024). 

"Pada saat penangkapan ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," tutur Rita. 

Para pelaku ini, Rita menyebut tiga kali beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di antaranya di Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong tepatnya 2 Agustus 2024.  

Kemudian di Jalan KH Sanusi, Gunungpuyuh, halaman parkir Pool Damri, 22 Juli 2024 dan di jalan RE Martadinata, Cikole, tepatnya di depan kantor PLN, 2 Mei 2024. 

"Modus operandi para pelaku dengan cara membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan korban yang akan menyetorkan ke bank," kata Rita. 

Barang bukti yang diamankan, yakni  4 unit HP milik pelaku, dua unit sepeda motor, pecahan kaca, dan pecahan busi motor untuk memecah kaca mobil korban. 

"Pasal yang kita kenakan 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 365 KUHP dan pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun," tutup Rita. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved