Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya

Keenam terpidana kasus Vina akhirnya menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK), nasib Sudirman bakal jalani Sidang PK di tanggal berbeda

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunBogor
Nasib Berbeda Sudirman Beda dengan 6 Terpidana Kasus Vina, Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus Vina Cirebon masih terus bergulir.

Kini, kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam itu memasuki babak baru.

Setelah menjalani hukuman penjara 8 tahun, ketujuh terpidana kasus Vina itu mengajukan Sidang Peninjauan Kembali (PK).

Sebelum semua terpidana mengajukan Sidang PK, salah satu terpidana bernama Sudirman sempat mendapat perlakuan berbeda.

Hal itu lantaran ia menjadi satu-satunya terpidana yang sempat mengakui pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikawal Ketat, Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK

Namun, setelah kasus Vina Cirebon kembali diusut pada tahun 2024 ini, Sudirman memberikan perlawanan.

Ia pun akhirnya mengajukan PK seperti 6 terpidana kasus Vina lainnya.

Namun ternyata, nasib Sudirman mengajukan Sidang PK tersebut berbeda dengan keenam terpidana kasus Vina lainnya.

Sebagaimana diketahui 6 terpidana kasus Vina menjalani sidang PK pada hari ini Rabu (4/9/2024), di Pengadilan Negeri Cirebon

Dari pantauan Tribun di lokasi, keenam terpidana yang terdiri dari Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy, tampak hadir dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Mereka mengenakan pakaian kemeja putih, celana hitam panjang dan peci.

Enam terpidana kasus Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024).
Enam terpidana kasus Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Kondisi keenamnya pun terlihat sehat dan beberapa kali menebar senyum kepada awak media.

Di sisi lain kehadiran keenam terpidana kasus Vina itu jadi sorotan karena ternyata satu terpidana lainnya yaitu Sudirman tak hadir.

Ternyita alasan ketidakhadiran Sudirman bersama keenam terpidana kasus Vina itu karena jadwal sidang PK-nya berbeda.

Sebagaimana diketahui keenam terpidana atau Rivaldy Dkk lebih dulu mengajukan Sidang PK atas Kasus Vina Cirebon.

Sedangkan Sudirman menjadi terpidana terakhir yang mengajukan PK tersebut.

Selain itu, sejak awal penyelidikan, Sudirman ditahan secara terpisah dengan keenam terpidana lainnya.

Menurut pengacaranya Jutek Bongso, Sudirman akan sidang PK kasus Vina di tanggal berbeda.

Dapat Perlindungan LPSK

Dikutip dari Tribun Bogor, Jutek Bongso mengatakan para terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami juga mendapatkan kabar gembira karena para terpidana sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK ya untuk besok juga mereka akan dikawalah oleh LPSK," kata Jutek Bongso.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Diminta Jadi Saksi di Sidang PK Kasus Vina, Susno Duadji Wanti-Wanti Hakim

Sebelumnya Jutek mengatakan 6 terpidana ini akan dihadirkan dalam sidang PK kasus Vina Cirebon.

"Besok para terpidana akan dihadirkan di persidangan PK," katanya.

Sedangkan Sudirman, kata Jutek, masih diupayakan agar sidang PK-nya bisa digabung dengan 6 terpidana lain.

"Kita harapkan Sudirman juga bisa gabung besok kita akan mohonkan karena Sudirman sendiri itu kami sudah mendapatkan panggilan tanggal 25 September sebenarnya sidang pertamanya," kata Jutek Bongso.

Jutek mengajukan permohonan agar disatukan karena perkara Sudirman sama dengan 6 terpidana kasus Vina Cirebon.

"Karena terlalu lama kami pikirkan perkaranya sama ya kami akan minta mohon untuk digabungkan. Baru permohonan dan kita harapkan besok ada putusan penetapan namanya kita memohon kan mudah-mudahan besok langsung ditetapkan, kalau enggak ya kita tinggal tunggu mudah-mudahan sidang kedua dan selanjutnya itu sudah bisa kami dapatkan jawabannya lah gitu ya," ujar Jutek Bongso

Jutek juga membocorkan bukti baru atau novum yang akan dihadirkan dalam sidang PK kasus Vina Cirebon.

"Kami dapatkan yang itulah yang selama ini mungkin banyak beredar umunya ya antara lainlah yang sekarang ini dengan dicabutnya keterangan Dede, Liga Akbar, lalu ada yang muncul melihat itu kecelakaan yaitu ada Adi ada Pak Ismail kemudian ada lagi saksi-saksi Mega dan Widi yang muncul," kata Jutek.

Jutek bersikukuh bahwa banyak keanehan dan kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon.

"Ya kan keanehan-keanehan ini yang selalu kami sampaikan ya dengan kami membuat laporan polisi ke Bareskrim terhadap Iptu Rudiana kami membuat laporan polisi terhap Aep dan Dede kami membuat laporan polisi terhadap Pasren itu kan semua itu kan terkait mulai cerita itu kan dari situ semua," paparnya.

Namun dengan Dede dan Liga Akbar mencabut laporan, harusnya motif kasus Vina karena pembunuhan sudah gugur.

"Kalau sekarang Dede dan dan Liga Akbar mencabut laporannya atau mencabut keterangannya otomatis kan sudah gugurlah itu menurut saya. Tinggal seorang Aep sendiri yang masih bertahan," tambahnya.

Baca juga: Harunya Pertemuan Rivaldy dan Ibunya Sebelum Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Jalannya Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina

Dalam Sidang PK 6 terpidana Kasus Vina Cirebon pada Rabu (4/9/2024) ini sempat diwarnai ketegangan.

Hal itu terjadi lantaran sidang harus dihentikan sementara karena permintaan majelis agar persidangan dilakukan secara tertutup.

Keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup tersebut segera mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.

Mereka menilai bahwa tidak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan, sehingga persidangan harus dilakukan secara terbuka.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso dari Peradi, menyampaikan keberatannya dengan tegas.

"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar Jutek, Rabu (4/9/2024).

Jutek juga menegaskan, bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal 340 tentang pembunuhan berencana, tanpa mencantumkan unsur asusila.

Setelah skorsing 15 menit, majelis hakim dan tim kuasa hukum kembali memaparkan pandangan masing-masing.

Sidang pun dilanjutkan dengan status terbuka, namun dengan catatan bahwa pembahasan terkait unsur asusila harus dilewati dan dibahas secara tertutup.

Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.

Sidang PK ini menjadi sorotan karena perdebatan mengenai keterbukaan sidang di tengah sensitivitas kasus yang melibatkan pasal pembunuhan berencana.

Keputusan untuk melanjutkan sidang secara terbuka diharapkan dapat memberikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Adapun dalam sidang perdana ini, beragendakan pembacaan memori PK yang dilakukan oleh pemohon oleh tim kuasa hukumnya.

(Tribuncirebon.com, Eki Yulianto) (Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved