KPU dan Bawaslu Garut Dilaporkan ke Bawaslu Jabar Atas Dugaan Penggelembungan Suara

Isi laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Jabar terkait dugaan penggelembungan untuk salah satu peserta Pileg DPR RI serta gratifikasi sebesar Rp8,5 mil

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Firmansyah, mantan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) (kanan) bersama Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) Ivan Rivanura saat diwawancarai seusai membuat laporan ke ke Bawaslu Jabar, Rabu (4/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut dilaporkan ke Bawaslu Jabar, atas dugaan penggelembungan suara dan gratifikasi, saat Pileg 2024

Laporan tersebut dilakukan oleh Firmansyah, mantan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) bersama Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) Ivan Rivanura. Keduanya datang ke Bawaslu Jabar dengan sejumlah barang bukti, Rabu (4/9/2024). 

Ketua LHB BN, Ivan Rivanura mengatakan, isi laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Jabar terkait dugaan penggelembungan untuk salah satu peserta Pileg DPR RI serta gratifikasi sebesar Rp8,5 miliar. 

Adapun modusnya, kata dia, meminta PPK di sejumlah Kecamatan di Garut Selatan untuk mengubah suara yang diperoleh salah satu peserta Pileg, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurutnya, dugaan penggelembungan suara ini melibatkan 24 PPK, di empat kecamatan yakni Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng.

Baca juga: Raih 19 Kursi di Pileg, Golkar Tunjuk Iswara Jadi Wakil Ketua DPRD Jabar, Ketua Fraksi Yod Mintaraga

"Itu selatan (Garut Selatan) semua. Signifikan kenaikannya sampai empat ribu suara," ujar Ivan, di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (4/9/2024). 

Penggelembungan suara ini, kata dia, diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis karena hasil rekap mulai dari kecamatan, hingga provinsi sempurna.

"Ruang kita melaporkan dibatasi 14 hari kerja. Sehingga kami membutuhkan waktu (mengumpulkan) saksi PPK yang akan melaksanakan kesaksian. (Semoga) proses percepatan penanganan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Jabar," katanya. 

Sementara itu, Firmansyah menambahkan, dugaan gratifikasi yang diterima Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut dari salah satu peserta Pileg kemarin jumlahnya mencapai Rp 8,5 miliar. 

“Untuk distribusi uang, Rp 4,5 miliar ke Ketua KPU dan Rp 4 miliar ke Bawaslu. Jadi kami menuntut agar memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut. Misalnya ada tindak pidana lain, kami serahkan ke Gakkumdu," ucapnya.

Humas Bawaslu Jabar, Muammarullah mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.

Baca juga: Elah Karmilah, Anggota DPRD Wanita Tertua di Sumedang, Dilantik Hari Ini, 2 Kali Gagal di Pileg

"Kalau kelengkapan syaratnya terpenuhi akan diregister atau ke tahap berikutnya, kalau belum terpenuhi ini akan diinformasikan kembali soal keterpenuhan syaratnya," ujar Muammarullah.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved