Edarkan Narkoba Sampai Kalangan Pelajar, 12 Warga Indramayu dan 3 Warga Aceh Diringkus Polisi
Sehingga total ada 15 orang yang diamankan polisi dalam 1 bulan terakhir.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tiga orang warga Provinsi Aceh ikut diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Indramayu karena terbukti mengedarkan narkotika jenis obat keras tertentu (OKT).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tiga warga Aceh itu adalah SH (25), SM (31), dan A (23).
“Kasus ini kami ungkap selama Agustus 2024,” ujar dia didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com, Rabu (4/9/2024).
Ari mengatakan, polisi juga menangkap 12 orang lainnya yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, mereka juga merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
Sehingga total ada 15 orang yang diamankan polisi dalam 1 bulan terakhir.
Ari menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, mereka menjual obat-obatan keras kepada siapapun, termasuk generasi muda.
Bahkan, lanjut Ari, tidak sedikit sasaran dari para tersangka ini adalah pelajar seperti SMP maupun SMA.
“Ini tidak akan kami biarkan, kasian masa depan genarasi muda,” ujar dia.
Baca juga: Dua ASN Dipecat karena Narkoba dan Bolos, Pj Bupati Majalengka Ingatkan ASN Fokus Layani Masyarakat
Ari mengatakan, pihaknya mun masih akan mendalami pengedaran narkotika di Kabupaten Indramayu.
Sejauh ini, tersangka yang sudah diamankan berperan sebagai pengedar, bandar obat-obatan keras ini pun akan diburu oleh polisi.
“Ini akan kita dalami, kita akan berusaha untuk mencari bandarnya untuk dilakukan penegakan hukum,” ujar dia.
Dari hasil pengungkapan ini, sedikitnya polisi berhasil mengamankan sebanyak 14.313 butir obat keras tertentu berbagai jenis dari tangan 15 orang tersangka.
Terdiri dari tramadol 3.760 butir, hexymer 2.734 butir, dextro 4.810 butir, trihex 1.594 butir, dan doble y sebanyak 1.415 butir.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)
Caption: Polisi saat mengungkap pengedaran narkoba dalam satu bulan terakhir ketika konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/9/2024)
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Bukan Lagi Polisi, Kapolres Indramayu Sebut Alvian Maulana Sinaga Sudah Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Sadis Alvian yang Habisi Putri dengan Cara Dibakar di Kamar Kos, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.