Pilwalkot Sukabumi
Pilwalkot Sukabumi: Bawaslu Sebut Pelanggaran Pelibatan Anak dalam Pendaftaran Tak Terbukti
Dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi pasangan bakal calon tak terbukti.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi oleh salah satu pasangan bakal calon tidak terbukti.
Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dugaan adanya pelibatan anak dalam pendaftaran tidak masuk dalam kategori pelanggaran.
"Hasil kajian Bawaslu menyatakan pelibatan anak-anak saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah tidak termasuk dugaan pelanggaran," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (03/09/2024).
Baca juga: Pilwalkot Sukabumi, Bawaslu Duga Calon Libatkan Anak Saat Daftar, Kubu Ayep: Calon Lain Juga Ada
Firman menjelaskan dalam undang undang pilkada larangan pelibatan warga yang tidak mempunyai hak pilih termasuk anak-anak tidak dicantumkan dengan jelas.
Akan tetapi Bawaslu Kota Sukabumi memasukan kategori pelanggaran tersebut masuk ke pelanggaran hukum lainnya.
"Kita merekomendasikan permasalah tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Kita dalam rekomendasinya mengimbau agar memberikan imbauan kepada semua pasangan calon untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik," jelasnya.
Dalam melaksanakan fungsi Pencegahannya Bawaslu juga akan memberikan Imbauan serupa kepada semua pasangan calon agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa khusunya dalam semua tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kota Sukabumi.
"Pelanggaran hak anak dalam konteks agenda politik rutin seperti Pilpres dan Pilkada, adalah tanda absennya perspektif kepentingan terbaik bagi anak dan kurangnya kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak," ucapnya.
"Pelibatan anak dalam berbagai bentuk kegiatan politik terutama aksi masa, termasuk kampanye dan lainnya, adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak," tutup Firman.
Bawaslu Kota Sukabumi menemukan dugaan adanya pelanggaran dalam pendaftaran bakal calon pasangan Ayep Zaki - Bobby Maulana.
Dugaan tersebut, Bawaslu mendapat adanya temuan pelibatan anak di bawah umur saat berlangsungnya pendaftaran di KPU Kota Sukabumi, Kamis (29/08/2024) kemarin.
Dikonfirmasi Ketua Tim Koalisi partai pasangan Ayep Zaki - Bobby, Usman Maulana Yusuf mengatakan, pada dasarnya pihaknya telah melakukan pelarangan kepada elemen yang ikut mengantar pendaftaran kemarin untuk tidak membawa anak-anak.
"Kita sudah perintahkan itu untuk tidak membawa anak di bawah umur. Tapi itu kan ada saja. Kalau dilihat kandidat lain juga ada," katanya saat dikonfirmasi. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.