Keberadaan Kaesang Pangarep Misterius, KPK Kesulitan Kirim Surat Panggilan Soal Dugaan Gratifikasi

Dugaan gratifikasi itu terkait penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Philadelphia Amerika Serikat

Istimewa/Kolase Tribunnews.com
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono bakal dihantui KPK, usai sewa jet pribadi Gulfstream G650ER untuk ke AS.  

TRIBUNJABAR.ID - Dugaan gratifikasi kini menjerat putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Dugaan gratifikasi itu terkait penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Philadelphia Amerika Serikat belum lama ini.

Untuk itu, Komisi Pemberantaras Korupsi atau KPK sudah menyiapkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi.

Namun keberadaan Kaesang Pangarep sendiri kini justru misterius. Ia seolah menghilang tanpa diketahui keberadaannya. 

Bahkan para elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun tak tahu di mana Ketua Umum mereka saat ini.

Baca juga: Eks Menteri Polhukam Mahfud MD Sentil KPK Tak Tahu Kaesang Pangarep & Erina Gudono, Desak Bertindak

Sebelum memeriksa Kaesang, usulan datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Selestinus SH, yang menyarankan KPK memeriksa Gibran Rakabuming Raka.

Gibran merupakan kakak Kaesang yang mantan Wali Kota Surakarta Jawa Tengah.

Petrus mengapresiasi KPK yang telah merespons laporan dan informasi dari masyarakat terhadap Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, terkait dugaan gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER beberapa waktu karena diduga gratifikasi.

Termasuk laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga yang melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang itu ke KPK.

KPK pun kemudian konon sudah siap menjadwalkan pemeriksaan Kaesang.

"Pemanggilan terhadap Kaesang haruslah ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum pidana dengan berpedoman pada KUHAP dan Undang-Undang (UU) Nomor  19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu dalam kerangka penyelidikan (meskipun diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi). Jadi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi desakan publik," kata Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Mulai Lakukan Proses Verifikasi Administrasi, Bawaslu Kabupaten Bandung Tetap Pertahanan Netralitas

Meski begitu Petrus menilai jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pelapor.

Demikian pula pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka perlu dilakukan karena menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerja sama perusahaan asal Singapura. 

Menurut dia hal ini berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada KPK berupa fotokopi MoU dan perjanjian kerja sama.

Karena itu, kata Petrus, seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang dan Erina untuk diperiksa dan didengar keterangannya terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak antara lain Boyamin, Ketua DPRD Solo tahun 2021 (Budi Prasetyo), dan Presiden Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved