Kebakaran Lahan Melanda Cianjur pada Musim Kemarau, Sehari Saja Ada Empat Laporan yang Masuk
Pihak Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur mencatat ada empat laporan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Minggu
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pihak Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur mencatat ada empat laporan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Minggu (1/9/2024).
Akibat peristiwa itu, lahan 4,5 hektare hangus.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja, mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, empat laporan karhuta tersebut terjadi pada Minggu sore.
"Keempat titik karhutla tersebut berada di Kecamatan Cilaku, Kecamatan Cikalongkulon, dan terakhir di Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi," kata Hendra kepada wartawan, Senin (2/8/2024).
Di Kecamatan Cilaku, tepatnya di Desa Sirnagalih, ada dua titik kebakaran, yakni di Jalan Lingkar Timur dan Kampung Cibinong Hilir.
Baca juga: Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sukaurip Balongan Indramayu Mulai Berdatangan
Jalan Lingkar Timur, dari luas lahan dua hektare yang terbakar, satu hektare dipenuhi ilalang. Kebakaran tersebut diduga disebabkan akibat pembakaran sampah.
"Lalu di Kampung Cibinong Hilir kobaran api membakar kebun pohon jati seluas 1,5 hektare, dari total lahan seluas 5 hekatare. Penyebabnya masih sama, akibat pembakaran sampah," ucap Hendra.
Hendra mengatakan, karhutla di Jalan Puncak Sumum, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, menghanguskan laga satu hektare yang ditumbuhi pohon pinus.
"Dari masing-masing titik kita menurunkan delapan sampa 10 personel, dan satu hingga dua unit kendaraan pemadam kebakaran. Karhutla di setiap titik itu berhasil dipadamkan selama satu jam lebih," ucapnya.
Baca juga: Diduga Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah di Desa Asem Cirebon Kebakaran Hebat
Hendra menyebutkan, karhutla yang terjadi diemapt titik tersebut rata-rata disebabkan akibat faktor kesengaajaan, seperti dari pembakaran sampah dan oknum warga yang sengaja membakar lahan untuk membersihkan ilalang.
"Ditambah adanya faktor angin sehingga membuat api membesar dan meluas serta membakar rumput kering," katanya.
Dia mengatakan, oknum atau pihak-pihak yang sengaja membakar sampah atau ilalang hingga menyebabkan karhutla skala besar, bisa dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Hal itu sesuai Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (*)
Keracunan MBG di Cianjur, 34 Murid dan 1 Guru Alami Sakit, 1 Dirawat di Puskesmas |
![]() |
---|
Cicipi Tempe Berbau Tak Sedap, Guru SDN Taruna Bakti Cianjur Ikut Mual dan Muntah |
![]() |
---|
Dinkes Cianjur Ambil Sampel Makanan dan Mutahan Murid SDN Taruna Bakti yang Alami Keracunan MBG |
![]() |
---|
UPDATE Keracunan MBG di Cianjur, Guru Muntah-muntah usai Ikut Cicipi Tempe di Wadah MBG |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar "Bedah" Tiga Raperda Krusial Cianjur: Soroti Isu Tenaga Kerja, Transportasi, dan CSR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.