Guru PPPK di SMP Negeri di Majalengka Dipecat, Penjabat Bupati Ingatkan Reward dan Punishment

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, membuat keputusan tegas memecat dua aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, saat memimpin apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, membuat keputusan tegas memecat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Dua ASN tersebut berasal dari dinas kesehatan (dinkes) dan guru PPPK di satu SMP negeri.

Dedi mengumumkan pemecatan atau pemberhentian itu saat apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024).

Menurut dia, keduanya diberhentikan karena melanggar disiplin sebagai ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peratutan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Saat ini, statusnya masih diberhentikan sementara, karena menunggu pertimbangan teknis dari BKN," kata Dedi Supandi saat ditemui setelah apel pagi, Senin.

Meski begitu, Dedi memastikan telah menandatangani surat pemberhentian kedua ASN tersebut, dan mengirimnya ke BKN RI untuk meminta pertimbangan teknisnya.

Baca juga: Perusahaan Luar Harus Gunakan Domisili Lokal, Jurus Pemkab Majalengka Genjot PAD Sektor Investasi

Proses pertimbangan teknis dari BKN tersebut juga diperkirakan tidak terlalu lama, sehingga keduanya bisa langsung diberhentikan sebagai ASN.

Ditargetkan, pertimbangan teknis BKN terkait pemberhentian dua ASN di lingkungan Pemkab Majalengka itu bakal diterima paling lambat pada akhir pekan ini.

Dedi menyampaikan, sengaja mengumumkan pemberhentian itu kepada ASN lainnya saat apel pagi agar lebih memperhatikan terkait reward dan punishment.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada Majalengka 2024 Sesuai Aturan yang Berlaku

Karenanya, pihaknya memberikan kadeudeuh kepada sejumlah ASN Pemkab Majalengka yang memasuki masa purnabakti sebelum mengumunkan pemberhentian dua ASN tersebut.

"Ini komitmen Pemkab Majalengka memberikan reward kepada ASN berprestasi dan punishment kepada ASN yang terbukti melanggar aturan," kata Dedi Supandi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved