Guru PPPK di SMP Negeri di Majalengka Dipecat, Penjabat Bupati Ingatkan Reward dan Punishment
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, membuat keputusan tegas memecat dua aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, membuat keputusan tegas memecat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Dua ASN tersebut berasal dari dinas kesehatan (dinkes) dan guru PPPK di satu SMP negeri.
Dedi mengumumkan pemecatan atau pemberhentian itu saat apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024).
Menurut dia, keduanya diberhentikan karena melanggar disiplin sebagai ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peratutan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Saat ini, statusnya masih diberhentikan sementara, karena menunggu pertimbangan teknis dari BKN," kata Dedi Supandi saat ditemui setelah apel pagi, Senin.
Meski begitu, Dedi memastikan telah menandatangani surat pemberhentian kedua ASN tersebut, dan mengirimnya ke BKN RI untuk meminta pertimbangan teknisnya.
Baca juga: Perusahaan Luar Harus Gunakan Domisili Lokal, Jurus Pemkab Majalengka Genjot PAD Sektor Investasi
Proses pertimbangan teknis dari BKN tersebut juga diperkirakan tidak terlalu lama, sehingga keduanya bisa langsung diberhentikan sebagai ASN.
Ditargetkan, pertimbangan teknis BKN terkait pemberhentian dua ASN di lingkungan Pemkab Majalengka itu bakal diterima paling lambat pada akhir pekan ini.
Dedi menyampaikan, sengaja mengumumkan pemberhentian itu kepada ASN lainnya saat apel pagi agar lebih memperhatikan terkait reward dan punishment.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada Majalengka 2024 Sesuai Aturan yang Berlaku
Karenanya, pihaknya memberikan kadeudeuh kepada sejumlah ASN Pemkab Majalengka yang memasuki masa purnabakti sebelum mengumunkan pemberhentian dua ASN tersebut.
"Ini komitmen Pemkab Majalengka memberikan reward kepada ASN berprestasi dan punishment kepada ASN yang terbukti melanggar aturan," kata Dedi Supandi. (*)
ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Setelah Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta? Ini Kata Kepala BKPSDM |
![]() |
---|
Bupati Eman Perintahkan Kadis Cek Pasar Setelah Pedagang Ayam Majalengka Keluhkan Program MBG |
![]() |
---|
Harga Kebutuhan di Majalengka Meroket, Bukan Hanya Ayam yang Naik, Cabai Kini Tembus Rp 60 Ribu |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Majalengka Meroket, Tembus Rp47 Ribu Per Kg, Harga Ayam Kampung Malah Stabil |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Eman Ajak Warga Berani Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.