Kajian Islam
Hukum Rebo Wekasan Diperingati di Akhir Bulan Safar 2024, Apakah Haram? Buya Yahya Beri Penjelasan
Menjelang akhir Bulan Safar, sebagian umat muslim menyambut Rebo Wekasan. Berikut inilah hukumnya dijelaskan Buya Yahya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Menjelang akhir Bulan Safar, sebagian umat muslim menyambut Rebo Wekasan.
Berdasarkan kalender Hijriah, Rebo Wekasan di Bulan Safar 1446 H ini jatuh pada Rabu 4 September 2024.
Berdasar penanggalan Qomariyah, Rebo Wekasan di Bulan Safar jatuh setelah bulan Muharram atau sebelum bulan Rabiul Awal.
Sebagai informasi, Rebo Wekasan diperingati sebagian umat muslim dengan mengerjakan amalan di hari Rabu terakhir di Bulan Safar.
Baca juga: Jadwal Rebo Wekasan di Bulan Safar 2024, Lengkap Amalan dan Doa yang Bisa Dibaca, Berikut Hukumnya
Seperti salat sunah Rebo Wekasan hingga membaca doa-doa tolak bala.
Peringatan Rebo Wekasan ini tidak diakui bagi sebagian umat muslim.
Pasalnya Rebo Wekasan merupakan bagian tradisi di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, tradisi Rebo Wekasan ini turun temurun dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia mulai Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan, hingga Maluku.
Selama Rebo Wekasan dilakukan berbagai kegiatan dan amalan.
Seperti tahlilan (zikir bersama), berbagi makanan bersama, salat sunah lidaf’lil bala (tolak bala) dan memanjatkan doa tolak bala.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum rebo wekasan tersebut dalam Islam?
Karena bagian dari tradisi yang tak terdapat sumber dalil dari hadis, sebagian besar ulama menegaskan hukum rebo wekasan adalah bid’ah.
Kini, tradisi Rebo Wekasan juga mengalami perubahan.
Biasanya tradisi ini dilakukan NU seperti salat sunah lidaf’lil bala (tolak bala), namun kini sejumlah kalangan ulama menyarankan tidak lagi diniatkan.
Namun, disarankan untuk mengerjakan salat sunah biasanya, seperti rawatib atau salat malam.
Meski begitu masih ada masyarakat yang mempertahankan menggelar Rebo Wekasan sebagai tradisi semata.
Pada dasarnya amalan di Rebo Wekasan dilakukan sebagai bentuk permohonan turunnya kebaikan dan dan perlindungan dari segala macam musibah dan cobaan dari Allah SWT.
Meski begitu Buya Yahya menjelaskan bahwa kepercayaan dan tradisi Rebo Wekasan bukan riwayat hadis Nabi.
"Rabu Wekasan, jadi tentang adanya turun balak di malam Rebo Wekasan itu tidak pernah, bukan riwayat hadist Nabi SAW," jelas Buya Yahya, di YouTube Al-Bahjah TV.
Adapun umat Muslim yang mengkhawatirkan akan adanya malapetaka, maka diperbolehkan membaca doa perlindungan kepada Allah SWT seperti membaca Surat Yasin, sedekah dan menajatkan doa-doa lainnya.
Baca juga: 8 Macam Tradisi Rebo Wekasan di Bulan Safar yang Ada di Daerah Indonesia, Termasuk di Jawa Barat
Bulan Sial
Di sisi lain, soal keyakinan Bulan Safar sebagai bulan sial pernah dibahas Rasulullah SAW.
Sebagian masyarakat meyakini Bulan Safar penuh dengan kesialan dan malapetaka.
Keyakinan tersebut sudah ada sejak zaman Nabi yang tersebar di Bangsa Arab dan sebagai kebiasaan orang jahiliyah.
Sementara diketahui meyakini Safar sebagai bulan sial disebut sebagai jenis khurafat atau mitos.
Bahkan di Indonesia sendiri, anggapan Bulan Safat sebagai bulan sial pun masih ada diyakini sebagian masyarakat.
Seperti munculnya khurafat dan keyakinan lainnya seperti menghindari pernikahan, aqikah dan bepergian saat Bulan Safar.
Meski begitu, anggapan Safar sebagai bulan sial orang jahiliyah dan Bangsa Arab tersebut telah dibantah Rasulullah SAW dalam sebuah hadis.
Dalam hal ini Rasulullah SAW sudah memperingatkan umatnya agar tak percaya akan adanya bulan sial tersebut.
Rasulullah tidak sama sekali membenarkan menganggap Bulan Safar sebagai bulan sial. Hal ini pun pernah disampaikan Rasulullah SAW, beliau bersabda:
“Tidak ada wabah dan tidak ada keburukan binatang terbang dan tiada kesialan Bulan Safar dan larilah (jauhkan diri) daripada penyakit kusta sebagaimana kamu melarikan diri dari seekor singa.” (HR. Bukhari).
“Tiada kejangkitan, dan juga tiada mati penasaran, dan tiada juga Safhar”, kemudian seorang badui Arab berkata:
“Wahai Rasulullah SAW, onta-onta yang ada di padang pasir yang bagaikan sekelompok kijang, kemudian dicampuri oleh Seekor onta betina berkudis, kenapa menjadi tertular oleh seekor onta betina yang berkudis tersebut ?”.
Kemudian Rasulullah SAW menjawab: “Lalu siapakah yang membuat onta yang pertama berkudis (siapa yang menjangkitinya)?” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah menetapkan takdir untuk setiap makhluk sejak lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim)
Musibah maupun kesialan seseorang sebagaimana terkandung dalam rukun Iman untuk meyakini qada dan qadar.
Sementara itu dalam Islam pun menganggap bulan tertentu sebagai bulan sial hukumnya syirik.
Perbuatan syirik adalah itikad menyamakan sesuatu selain Allah atau menyekutukan Allah.
Termasuk memalingkan bentuk ibadah dan ketentuan selain hal yang ditentukan Allah SWT.
Diketahui perbuatan syirik adalah satu di antara dosa besar yang tak diampuni Allah SWT.
Allah SWT telah berfirman dalam Al Quran Surat An Nisa : 48.
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa : 48).
Dalam ayat tersebut dijelaskan, seseorang berjumpa Allah dalam keadaan musyrik maka tidak ada harapan baginya untuk mendapatkan ampunan Allah SWT.
8 Keutamaan Bulan Rabiul Awal selain Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Belum Banyak Diketahui Umat Muslim |
![]() |
---|
10 Peristiwa Terjadi di Bulan Muharam Belum Banyak Diketahui Muslim, Termasuk Sejarah di Zaman Nabi |
![]() |
---|
Perbedaan Arti Walimatus Safar, Walimatul Hajj & Walimatul Umrah, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam |
![]() |
---|
Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.