Eman Suherman Sudah Mundur dari ASN Sejak 16 Agustus 2024, BKPSDM: Secara Prinsip Sudah Berhenti

Pengunduran diri tersebut berkaitan pencalonannya di Pilkada Majalengka 2024 dan saat ini tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

Istimewa
Eman Suherman sudah resmi mengundurkan diri sebagai ASN Pemkab Majalengka untuk fokus di Pilkada Majalengka 2024. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Eman Suherman telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Pengunduran diri tersebut berkaitan pencalonannya di Pilkada Majalengka 2024 dan saat ini tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sejak pertengahan Juni 2024.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan surat pengunduran diri itu secara resmi telah diterima sejak 16 Agustus 2024.

Baca juga: Nina Agustina-Tobroni Gaungkan Dua Periode Saat Mendaftar Pilkada ke KPU Indramayu

Karenanya pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan BKN untuk memproses pengunduran diri Eman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Majalengka tersebut.

"Kami menerima surat pengunduran dirinya sejak pertengahan bulan ini, kemudian langsung dikoordinasikan dengan BKN," ujar Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (28/9/2024).

Namun, menurut dia, proses pengunduran diri Eman Suherman sebagai ASN diperkirakan baru diproses pada akhir bulan depan, karena status CLTN berakhir pada 22 September 2024.

Ketika masa CLTN tersebut selesai barulah pengunduran diri Eman Suherman diproses, kemudian dinyatakan pensiun dini dari ASN Pemkab Majalengka.

Baca juga: Ada 2 Paslon yang Mendaftar Besok, KPU Jabar Imbau Tidak Datang Menjelang Waktu Penutupan

Karenanya, BKPSDM Kabupaten Majalengka akan memproses pengajuan pensiun dini per 23 September 2024 tepat setelah masa CLTN Eman Suherman berakhir.

"Ini sesuai sistem yang diterapkan BKN, bahwasannya masa CLTN tetap berlaku hingga selesai, sehingga pengunduran dirinya baru diproses setelah CLTN berakhir," kata Gatot Sulaeman.

Gatot menyampaikan secara prinsip pada dasarnya Eman telah berhenti sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak melayangkan surat pengunduran diri pada 16 Agustus 2024.

Namun, secara adminstrasi Eman belum resmi dinyatakan pensiun dini sebagai ASN, karena prosesnya baru berjalan ketika masa CLTN-nya berakhir pada bulan depan.

"Kalau pensiun normalnya (Eman Suherman) masih lima tahun lagi, tepatnya 2029, tapi secara prinsip sudah berhenti sebagai ASN sejak surat pengunduran dirinya diterima," ujar Gatot Sulaeman. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved