Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan Berbulan-bulan, Toni RM: Pelanggaran Hukum Serius

Pemindahan narapidana ke lapas lain dengan alasan penyidikan tidak dibenarkan tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Praktisi hukum, Toni RM 

"Nanti akan terungkap bahwa pegawai lapas atau kalapas serta siapapun yang memindahkan Sudirman melanggar ketentuan undang-undang pemasyarakatan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sudirman dan enam terpidana kasus Vina Cirebon dipindahkan dari Lapas Kelas I Cirebon ke sejumlah Lapas di Kota Bandung.

Saat itu, pemindahan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2024 atau di hari di mana Pegi Setiawan ditangkap.

Tujuan pemindahannya pun terungkap, bahwasanya ketujuh terpidana tersebut diminta menjadi saksi atas penangkapan Pegi Setiawan.

Namun dalam perjalanannya, Pegi Setiawan pun akhirnya dibebaskan dari tersangka setelah menang dalam sidang praperadilan per 8 Juli 2024.

Namun usai kebebasan Pegi, para terpidana justru tetap berada di sejumlah Lapas dan baru dikembalikan per tanggal 16 Agustus 2024 lalu, tanpa Sudirman.

Diketahui, Sudirman kini masih berada di Lapas Banceuy Bandung dan telah dua kali dijenguk oleh keluarganya setelah sebelumnya sempat dinyatakan 'menghilang'.

#TribunBreakingNew

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved