Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan Berbulan-bulan, Toni RM: Pelanggaran Hukum Serius
Pemindahan narapidana ke lapas lain dengan alasan penyidikan tidak dibenarkan tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
"Nanti akan terungkap bahwa pegawai lapas atau kalapas serta siapapun yang memindahkan Sudirman melanggar ketentuan undang-undang pemasyarakatan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sudirman dan enam terpidana kasus Vina Cirebon dipindahkan dari Lapas Kelas I Cirebon ke sejumlah Lapas di Kota Bandung.
Saat itu, pemindahan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2024 atau di hari di mana Pegi Setiawan ditangkap.
Tujuan pemindahannya pun terungkap, bahwasanya ketujuh terpidana tersebut diminta menjadi saksi atas penangkapan Pegi Setiawan.
Namun dalam perjalanannya, Pegi Setiawan pun akhirnya dibebaskan dari tersangka setelah menang dalam sidang praperadilan per 8 Juli 2024.
Namun usai kebebasan Pegi, para terpidana justru tetap berada di sejumlah Lapas dan baru dikembalikan per tanggal 16 Agustus 2024 lalu, tanpa Sudirman.
Diketahui, Sudirman kini masih berada di Lapas Banceuy Bandung dan telah dua kali dijenguk oleh keluarganya setelah sebelumnya sempat dinyatakan 'menghilang'.
#TribunBreakingNew
Sudirman
kasus pembunuhan
Vina Cirebon
Lapas Kelas I Cirebon
Lapas Banceuy
Polda Jabar
pelanggaran
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.