Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan Berbulan-bulan, Toni RM: Pelanggaran Hukum Serius

Pemindahan narapidana ke lapas lain dengan alasan penyidikan tidak dibenarkan tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Praktisi hukum, Toni RM 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, diketahui telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Cirebon ke lapas lain selama berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas.

Praktisi hukum, Toni RM, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius terkait pemindahan ini, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam wawancara pada Senin (26/8/2024) malam, Toni RM menegaskan, bahwa pemindahan narapidana hanya boleh dilakukan untuk kepentingan pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan, atau jika dianggap perlu.

Namun, ia mempertanyakan dasar pemindahan Sudirman yang bukan untuk kepentingan proses peradilan.

Baca juga: Kalapas Bantah Sudirman Disiksa Selama di Lapas Banceuy: Diperlakukan Baik, sama Seperti Warga Lain

"Jadi, tidak boleh sepanjang tidak ada alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 ayat 1 tentang pembinaan, keamanan dan ketertiban, serta proses peradilan.

"(Dalam kasus Sudirman), Sudirman ini diambil bukan untuk proses peradilan, tetapi hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap tiga DPO saat itu, yang belakangan kemudian ditangkap yaitu Pegi Setiawan," ujar Toni RM, Senin (26/8/2024).

Ia juga menambahkan, bahwa sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pemasyarakatan, pemeriksaan saksi narapidana harus dilakukan di dalam lapas.

Pemindahan narapidana ke lapas lain dengan alasan penyidikan tidak dibenarkan tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Kalau keluar lapas diatur juga dalam pasal 17 ayat 4, pasal ini bisa dibawa keluar lapas hanya untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, rekonstruksi, dan pemeriksaan di dalam persidangan."

"Tapi itu pun dibawa keluar diatur lagi dalam pasal 17 ayat 5, disebutkan bahwa dalam hal keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, hanya dapat dibawa keluar lapas setelah mendapatkan izin tertulis dari direktur jenderal pemasyarakatan," ucap pria asal Kabupaten Indramayu itu.

Namun, dalam kasus Sudirman, ia dipindahkan dari Lapas Kelas I Cirebon sejak 21 Mei 2024 dan baru dikembalikan pada 15 Agustus 2024 ke Lapas Banceuy Bandung, sebuah durasi yang jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam pasal 17 ayat 6.

"Jadi meskipun ada surat izin dari Dirjen Pemasyarakatan agar Sudirman bisa dibawa keluar untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi, itu pun hanya dibolehkan dalam waktu satu hari, jelas itu ketentuannya dalam pasal 17 ayat 6. Persoalannya adalah berhari-hari atau bahkan sampai berbulan-bulan," jelas dia.

Praktisi yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan itu menyarankan agar pengacara keluarga Sudirman melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, karena ada dugaan pelanggaran hukum yang serius oleh pihak lapas, khususnya Kalapas yang bertanggung jawab atas pemindahan tersebut.

Baca juga: Kalapas Banceuy Beri Jaminan Tak Ada Penyiksaan Terhadap Sudirman Terpidana Kasus Vina 

"Pengacara keluarga Sudirman bisa melaporkan kalapas mengenai peristiwa pemindahan Sudirman dari Lapas Kelas I Cirebon ke lapas lain manapun, itu bisa dilaporkan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved