Pilkada Jakarta 2024
Malam Ini PDIP Datangi Kantor KPU, Kordinasi Pencalonan Pramono-Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024
Adapun dokumen persyaratan calon untuk maju sebagai peserta pilkada atau Pilgub Jakarta 2024 yang harus diunggah ke sistem itu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menerima kehadiran liaison officer (LO) PDIP, Selasa (27/8/2024) malam ini.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan kehadiran pihak PDIP ini salah satunya untuk meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adapun dokumen persyaratan calon untuk maju sebagai peserta pilkada atau Pilgub Jakarta 2024 yang harus diunggah ke sistem itu.
“Sekira pukul 22.00 malam ini KPU Provinsi DKI Jakarta akan menerima kehadiran LO PDI-P di Helpdesk Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur yang akan berkoordinasi terkait persiapan pendaftaran pasangan calon esok hari,” kata Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebagai informasi PDIP akan mengusung pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno di Pilgub Jakarta.
Pasangan tersebut rencananya akan mendaftar ke KPU esok hari.
Baca juga: Sosok Pramono Anung, Disebut Bakal Dicalonkan PDI-P di Pilgub DKI Jakarta 2024, Ini Rekam Jejaknya
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengaku sudah berkomunikasi dengan Pramono Anung.
Dalam perbincangan itu, Olly menyebut Menteri Sekretaris Kabinet itu memberitahu akan mendaftar ke KPU Jakarta pukul 11.00 WIB.
Pramono Anung Sudah Urus Dokumen
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Pramono Anung telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa.
Djuyamto menerangkan surat yang diajukan Pramono Anung tersebut itu untuk keperluan Pilkada Jakarta 2024.
"Memang benar sudah ada permohonan surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh pemohon atas nama bapak Pramono Anum," kata Djuyamto, Selasa (27/8/2024).
"Kepentingannya untuk persyaratan pencalonan sebagai gubernur Jakarta. Surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Serta surat keterangan tidak mempunyai tanggungan hutang secara pribadi maupun dalam bentuk badan hukum," jelasnya.
Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini 27 Agustus 2024.
"Surat tersebut sudah diterbitkan pada hari ini. Dan permohonannya diproses pada hari ini juga oleh pengadilan negeri Jakarta sesuai dengan SOP yang ada," jelasnya.
| Bukan DKI, KPU Tetapkan Pramono Anung sebagai Gubernur DKJ |
|
|---|
| Pesan Atalia Praratya setelah Ridwan Kamil Kalah Pilkada Jakarta 2024, Puji Kegigihan Suami |
|
|---|
| "Takdir Terbaik" Ucapan Ridwan Kamil Atas Kemenangan Pramono-Rano, Sebut Tak Ada Penyesalan |
|
|---|
| Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN Bilang Sudah Legowo, Support Kemenangan Pramono Anung |
|
|---|
| Hari Ini Batas Akhir, Ridwan Kamil-Suswono Belum Juga Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.