Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Komentar Menohok Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina: Banyak Dilindungi

Eks Wakapolri Oegroseno memberikan komentar menohok menyebut Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di Kasus Vina Cirebon, singgung soal perlindungan

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunBogor
Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno - Komentar Menohok Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina: Banyak Dilindungi 

TRIBUNJABAR.ID - Hingga kini, Kasus Vina Cirebon yang turut menyeret nama Iptu Rudiana, ayah korban Eky masih jadi perhatian petinggi Polri.

Satu di antaranya datang dari Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Selain mantan Kabareskrim Susno Duadji, mantan Wakapolri Oegroseno juga gencar menyoroti Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam tersebut.

Belakangan ini Oegroseno memberikan komentar menohok menyebut Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di Kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Terkuak Alasan Eky dan Vina Kompak Pakai Baju Hitam Sebelum Tewas 2016, Sama-sama Pinjam Baju Teman

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

Rudiana diketahui menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.

Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.

Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.

Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku terlah membunuh Vina dan Eky.

Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.

Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.

"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).

Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.

Oegroseno pun meminta agar Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya.

"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia.

Baca juga: Sindiran Menohok Eks Kabareskrim ke Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon

Sebab jika harus menunggu kepastian sampai banding, kasasi, dan PK maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Akhirnya pas pensiun dia gak jadi diberhentikan. Enak banget orang udah berbuat jahat tapi masih dapat pensiun," tegasnya.

Ia pun meminta Propam untuk bekerja lebih awal dan memberikan sanksi kepada Iptu Rudiana.

"Propam harus bekerja lebih awal, bisa mendeteksi bahwa ini jelas pelanggaran etika profesi berat," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kalau kliennya hingga saat ini tak dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.

"Kemarin ada berita hoax yang menyampaikan Pak Rudiana ini telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek, saya langsung berangkat loh ke Cirebon itu, memastikan itu," kata Pitra Romadoni dikutip dari tvOneNews.

Menurut Pitra Romadoni, hingga saat ini, Iptu Rudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Masih aktif, saya pastikan kemarin, langsung berangkat," tandansya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina, Oegroseno: Tidak Usah Terlalu Banyak Dilindungi

 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved