Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Komentar Menohok Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina: Banyak Dilindungi

Eks Wakapolri Oegroseno memberikan komentar menohok menyebut Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di Kasus Vina Cirebon, singgung soal perlindungan

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunBogor
Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno - Komentar Menohok Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina: Banyak Dilindungi 

"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.

Oegroseno pun meminta agar Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya.

"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia.

Baca juga: Sindiran Menohok Eks Kabareskrim ke Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon

Sebab jika harus menunggu kepastian sampai banding, kasasi, dan PK maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Akhirnya pas pensiun dia gak jadi diberhentikan. Enak banget orang udah berbuat jahat tapi masih dapat pensiun," tegasnya.

Ia pun meminta Propam untuk bekerja lebih awal dan memberikan sanksi kepada Iptu Rudiana.

"Propam harus bekerja lebih awal, bisa mendeteksi bahwa ini jelas pelanggaran etika profesi berat," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kalau kliennya hingga saat ini tak dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.

"Kemarin ada berita hoax yang menyampaikan Pak Rudiana ini telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek, saya langsung berangkat loh ke Cirebon itu, memastikan itu," kata Pitra Romadoni dikutip dari tvOneNews.

Menurut Pitra Romadoni, hingga saat ini, Iptu Rudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Masih aktif, saya pastikan kemarin, langsung berangkat," tandansya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina, Oegroseno: Tidak Usah Terlalu Banyak Dilindungi

 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved