Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Komentar Menohok Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina: Banyak Dilindungi

Eks Wakapolri Oegroseno memberikan komentar menohok menyebut Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di Kasus Vina Cirebon, singgung soal perlindungan

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunBogor
Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno - Komentar Menohok Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina: Banyak Dilindungi 

TRIBUNJABAR.ID - Hingga kini, Kasus Vina Cirebon yang turut menyeret nama Iptu Rudiana, ayah korban Eky masih jadi perhatian petinggi Polri.

Satu di antaranya datang dari Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Selain mantan Kabareskrim Susno Duadji, mantan Wakapolri Oegroseno juga gencar menyoroti Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam tersebut.

Belakangan ini Oegroseno memberikan komentar menohok menyebut Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di Kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Terkuak Alasan Eky dan Vina Kompak Pakai Baju Hitam Sebelum Tewas 2016, Sama-sama Pinjam Baju Teman

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

Rudiana diketahui menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.

Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.

Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.

Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku terlah membunuh Vina dan Eky.

Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.

Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.

"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).

Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved