Imigrasi Bandung Amankan 6 WNA dalam Operasi Jagratara, Diduga Langgar Izin Tinggal

Dalam pelaksanaanya, kata dia, Tim Jagratara Imigrasi Bandung melakukan pemeriksaan kesesuaian izin tinggal dan mengamankan enam WNA.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
dok Kantor Imigrasi Bandung
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA), saat operasi Jagratara tahap II, dari 21-22 Agustus 2024, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA), saat Operasi Jagratara tahap II, dari 21-22 Agustus 2024, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah mengatakan, operasi Jagratara merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak, di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia, dengan kendali pusat.

"Kegiatan ini merupakan amanat dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna menjaga terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing," ujar Babay Baenullah, Sabtu (24/8/2024).

Menurutnya, operasi Jagratara ini dilaksanakan selama dua hari di wilayah kabupaten Subang, karena di wilayah tersebut banyak perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA).

Dalam pelaksanaanya, kata dia, Tim Jagratara Imigrasi Bandung melakukan pemeriksaan kesesuaian izin tinggal dan mengamankan 6 WNA.

"Mereka diduga melanggar izin tinggal, sehingga dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandung," ucapnya.

Kantor Imigrasi Bandung ini, kata dia, memiliki enam wilayah kerja antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.

"Luasnya wilayah kerja ini tidak menyurutkan semangat Kantor Imigrasi Bandung untuk hadir di tengah masyarakat dan melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved