Aliansi Masyarakat Jabar Kecam Kekerasan dari Oknum Kepolisian saat Demo Kawal RUU Pilkada 

Dalam laporan sementara Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat hingga Jumat malam, diduga korban kekerasan mencapai ratusan orang.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Gani Kurniawan
Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/8/2024). Aksi ini kembali dilakukan dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pilkada dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Selain itu mereka juga menolak dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sementara itu, Ketua BEM Unisba, Ramdan, mengatakan banyak sekali kekerasan oleh pihak kepolisian yang menyebabkan pembungkaman  masyarakat sipil. 

"Demokrasi sebenarnya adalah sebuah sikap, yang kita rindukan dalam konteks demokrasi  memperoleh pandangan dari pemimipin. Kita ke DPRD ingin ngobrol dengan seluruh pimpinan DPRD Jawa Barat, namun sampai malam tidak ada yang menemui massa aksi,” katanya. 

Dalam laporan sementara Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat hingga Jumat malam, diduga korban kekerasan mencapai ratusan orang. 

Saat demonstrasi hari Kamis, misalnya, korban yang sempat dievakuasi ke kampus Unisba mencapai 16 orang. Dalam laporan lainnya, sebanyak 7 orang dilarikan ke rumah sakit. Sekira 25 orang ditangkap polisi dan sebanyak 2 orang diduga jadi korban penyanderaan kendaraan.

Jumlah korban di hari Jumat justru semakin bertambah. Sekitar 100 orang diduga jadi korban kekerasan. Sebanyak 88 orang diketahui mengalami luka-laku, dan 1 orang harus dilarikan ke rumah sakit. Ada 12 orang lainnya yang ditangkap polisi.

Penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian ketika aksi demonstrasi di Bandung adalah tindakan pelanggaran hukum dan melanggar peraturan internal Kapolri itu sendiri. 

Dalam peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali. 

Pihaknya mengutuk tindakan brutal polisi terhadap masyarakat sipil di Kota Bandung, dan menegaskan sikap bersama:

1. Mengecam segala bentuk represivitas aparat. 

2. Mendesak Kapolri mengevaluasi perilaku dan tindakan brutal anak buahnya dalam menghadapi aksi massa. 

3. Mendesak semua pihak terutama kepolisianmenghormati kerja-kerja jurnalis termasuk persmasesuai UU Pers. 

4. Mendesak pihak kepolisian turut menjaga keselamatan paramedis dan pembela HAM.

5. Mendesak pihak kepolisian secara serius menghargai kebebasan berpendapat sebagai bagian dari HAM, bukan malah menyempitkan ruang kebebasan sipil tersebut. (*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved