Reza Rahadian Turun ke Jalan Ikut Unjuk Rasa, Pertanyakan Sikap Anggota DPR: Anda Ini Wakil Siapa?
Reza pun mempertanyakan sikap anggota DPR hingga siapa yang diwakili para wakil rakyat tersebut.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo di DPR, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu!"
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Minta Kapolda Copot Anggota yang Abaikan Laporan Korban Pembunuhan di Purwakarta |
![]() |
---|
Demo Besar Tuntut Bupati Pati Lengser, Ada Bendera One Piece, Masa Aksi: Turun Sudewo! |
![]() |
---|
Satori Terjerat Korupsi Dana CSR BI-OJK, Zaenal Muttaqin Asal Cirebon Berpeluang Gantikan di DPR RI |
![]() |
---|
Aktivis Kota Datangi Gedung Sate, Minta Dedi Mulyadi Tangani Perusakan di Gunung Salak Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.