Reza Rahadian Turun ke Jalan Ikut Unjuk Rasa, Pertanyakan Sikap Anggota DPR: Anda Ini Wakil Siapa?
Reza pun mempertanyakan sikap anggota DPR hingga siapa yang diwakili para wakil rakyat tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gelombang unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diikuti berbagai lapisan masyarakat.
Salah satu yang ikut bergabung dalam unjuk rasa mengawal putusan MK tersebut adalah aktor Reza Rahadian.
Reza Rahadian ikut berdemo di dempan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Daftar 15 Artis yang Terjun Demo Kawal Putusan MK di DPR, dari Aktor, Komika hingga Sutradara Film
Dalam demo tersebut, Reza Rahadian turut berorasi menyampaikan keresahannya terkait situasi panas menjelang Pilkada 2024.
Reza Rahadian pun mengungkapkan kegelisahannya melihat demokrasi Indonesia saat ini.
"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua," ujarnya di atas mobil komando di depan Gedung DPR.
Reza pun mengacu pada putusan MK mengenai ambang batas Pilkada.
Menurutnya, hal tersebut telah mengembalikan kehormatan lembaga.
Namun lembaga lain, yaitu DPR RI, justru berusaha menjegalnya.
Hal tersebut membuatnya geram.
"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," ujar Reza Rahadian.
Baca juga: Massa Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kantor DPRD Jabar Mulai Bakar-bakar Spanduk
Reza pun mempertanyakan sikap anggota DPR hingga siapa yang diwakili para wakil rakyat tersebut.
"Anda yang di dalam ini wakil siapa?" kata dia.
Reza datang mengenakan kaos dan topi hitam. Dia pun meminta massa demo untuk menjaga diri dan suasana agar tetap kondusif.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo di DPR, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu!"
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Minta Kapolda Copot Anggota yang Abaikan Laporan Korban Pembunuhan di Purwakarta |
![]() |
---|
Demo Besar Tuntut Bupati Pati Lengser, Ada Bendera One Piece, Masa Aksi: Turun Sudewo! |
![]() |
---|
Satori Terjerat Korupsi Dana CSR BI-OJK, Zaenal Muttaqin Asal Cirebon Berpeluang Gantikan di DPR RI |
![]() |
---|
Aktivis Kota Datangi Gedung Sate, Minta Dedi Mulyadi Tangani Perusakan di Gunung Salak Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.